JEMBER – Dua pemuda terjebak dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah polisi menemukan mereka naik sepeda motor tanpa menggunakan helm dan plat nomor.
Kejadiannya pada Minggu, 16 Juni 2024, sekira pukul 12.30 WIB di Kabupaten Jember.
Saat dihentikan oleh polisi, kedua pemuda membuang sabu yang mereka bawa, memicu kecurigaan polisi.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu.
“Salah satunya kedapatan menyimpan 6 tabung lagi dalam sakunya, yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ucap KBO Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono, Rabu (19/6/2024).
Enol menegaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil kerjasama dengan Satlantas dan telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember.
Modus operandi dari kurir narkotika HR (23) dan HI (16) dari Kecamatan Sumberjambe melibatkan menanam atau meranjau secara acak narkotika jenis sabu di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah perkotaan.
Menurut Enol, salah seorang tersangka inisial HR tergolong kelas profesional sementara yang lain merupakan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) di bawah usia 17 tahun.
“Status mereka lulus sekolah yang 23 tahun dan 16 tahun SMP tidak tamat. Mereka baru beberapa bulan jadi pengedar,” ungkap Enol.
Dia menduga, para tersangka ini mendapat imbalan berupa uang dan bonus pemakaian sabu secara gratis.
“Mereka hanya sebagai kurir, jadi transaksi terputus,” pungkas Enol.