JEMBER – Polsek Jenggawah Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyimpanan kabel tanah tembaga sepanjang sekitar 2000 meter yang diduga milik PT Telkom Indonesia.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari Ilham Miftahul Fauzi, seorang karyawan PT Telkom.
Ilham Miftahul Fauzi melapor ke Polisi pada Minggu, 12 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WIB, dengan terlapor dua orang pemuda berinisial SU (usia 27 tahun) dan TH (usia 25 tahun).
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menemukan dua orang tersangka SU dan TH di rumah kontrakan tersebut, yang diduga menyimpan kabel tanah tembaga milik PT Telkom.
“Dalam penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah kapak besar, 2 buah pisau cuter, dan sekitar 450 batang kabel tanah tembaga yang sudah dipotong-potong,” ucap AKP Eko, Selasa (14/5/2024).
Kepada polisi, tersangka SU dan TH mengakui bahwa mereka menerima dan menyembunyikan pengiriman kabel milik PT Telkom tersebut atas suruhan rekannya berinisial R.
Kedua tersangka juga mengaku bahwa mereka menguliti kabel-kabel tersebut untuk mengambil material tembaga yang ada di dalamnya.
Selanjutnya, tembaga yang berhasil diambil akan dikirimkan kepada tersangka R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka SU dan TH telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ujar AKP Eko.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PT Telkom Cabang Jember terkait kasus ini.
“Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi, korban, dan kedua tersangka,” pungkas AKP Eko.