Anggota Komisi X DPR RI Berupaya Pecahkan Masalah Pendidikan di Kabupaten Jember

Muhammad Nur Purnamasidi menyampaikan pandangannya dalam FGD Mandat Pendidikan yang berlangsung di Hotel Royal Jember, Minggu (11/8/2024) (Foto: Abdus Syakur)
Muhammad Nur Purnamasidi menyampaikan pandangannya dalam FGD Mandat Pendidikan yang berlangsung di Hotel Royal Jember, Minggu (11/8/2024) (Foto: Abdus Syakur)

JEMBER – Anggota Komisi X DPR RI, H Muhammad Nur Purnamasidi atau yang akrab disapa Bang Poer, telah mengambil langkah proaktif dalam memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dalam upayanya, Bang Poer secara khusus menyoroti empat masalah utama yang memerlukan penanganan cepat, yakni minimnya anggaran pendidikan, kendala guru honorer PPPK dalam mendapatkan Surat Keputusan (SK), kompleksitas sistem zonasi PPDB, dan kurangnya penyebaran program KIP.

Dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) Mandat Pendidikan yang digelar pada Minggu (11/8/2024) di Kabupaten Jember, Bang Poer mengundang berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, praktisi pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten, LSM, jurnalis, dan notulensi, untuk memberikan masukan dan solusi terhadap tantangan-tantangan tersebut.

Bang Poer menegaskan pentingnya peran anggaran dalam meningkatkan kualitas pendidikan, dengan mengatakan, “Nanti kalau biaya pendidikan tidak maksimal, tentu outputnya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan.”

Selain itu, Bang Poer juga menyoroti kesulitan yang dihadapi guru honorer PPPK dalam mendapatkan SK dan penempatan akibat keterbatasan anggaran.

Ia juga membahas sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang seringkali menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait keadilan dan kualitas pelayanan pendidikan.

Program KIP Kuliah juga menjadi perhatian utama Bang Poer dalam upaya mengurangi beban biaya pendidikan, terutama bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Dalam langkah konkretnya, Bang Poer berencana untuk mengimplementasikan berbagai masukan yang diberikan oleh para ahli dalam FGD melalui jalur regulasi.

Dia menekankan perlunya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang terakhir kali diperbarui pada tahun 2003, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ada.

Dengan pembentukan panitia kerja (Panja) khusus pembiayaan pendidikan, Bang Poer bertekad untuk menambah alokasi anggaran minimal 20 persen pada sektor pendidikan.

“Sekarang baru tidak sampai dari 68 persen. Masih ada 32 persen yang mau kita tarik untuk bagaimana bisa teralokasi untuk pendidikan,” ujarnya.

Dengan upaya yang dilakukan, Bang Poer menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Jember dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait