Advokat di Jember Pertanyakan Surat Pemunduran diri Gus Fawait dari DPRD Jatim pada Bawaslu dan KPU

Achmad Chairul Farid diwawancarai awak media perihal dualisme jabatan Gus Fawait. (Foto: Abdus Syakur)
Achmad Chairul Farid diwawancarai awak media perihal dualisme jabatan Gus Fawait. (Foto: Abdus Syakur)

JEMBER – Achmad Chairul Farid, seorang advokat di Jember, pada Senin (2/9/2024), melayangkan pertanyaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Farid mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri Gus Fawait dari posisinya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Menurutnya, hal ini penting untuk penegakan hukum dalam proses pemilihan.

“Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar, demi penegakan hukum yang berlaku,” ujar Farid.

Dia merasa perlu adanya kejelasan mengenai status hukum Gus Fawait dalam dua jabatan yang berbeda tersebut.

Farid menambahkan bahwa Gus Fawait tercatat sebagai calon bupati Jember dan juga anggota DPRD Jatim yang baru dilantik.

Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan tentang legalitas proses tersebut.

“Pada tanggal 31 Agustus saat pelantikan tercantum nama yang sama dengan calon bupati yang sudah mendaftar di KPU Jember pada 28 Agustus lalu,” jelas Farid.

Ini menandakan adanya potensi konflik kepentingan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pemilu.

Selain itu, Farid juga menyebut bahwa hingga saat ini, Bawaslu belum bisa menunjukkan surat resmi pengunduran diri dari salah satu calon bupati tersebut.

Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.

“Maka sesuai undang-undang No.1 tahun 2015 dan undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 tentang peraturan pemilu,” imbuhnya.

Farid menekankan bahwa undang-undang tersebut mengatur kewajiban pengunduran diri bagi pejabat publik yang maju sebagai calon kepala daerah.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia, menyatakan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk anggota DPR, tetapi juga untuk pejabat publik lain.

“Untuk anggota DPR atau pejabat publik seperti direktur BUMD, atau aparatur sipil negara aktif harus mengundurkan diri jadi jabatannya,” tegas Wiwin.

Wiwin juga menekankan bahwa pengunduran diri ini harus dilakukan setidaknya pada saat pendaftaran di KPU.

“Minimal, ketika daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, mereka harus menunjukkan surat permohonan mengundurkan diri,” ungkapnya.

Hal ini, menurut Wiwin, dimaksudkan agar tidak ada jabatan ganda yang dipegang oleh seorang calon.

Tujuannya adalah untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Wiwin menutup dengan menekankan bahwa surat pengunduran diri ini penting sebagai bukti komitmen calon untuk melepaskan jabatan publik.

“Ketika pendaftaran minimal ada surat permohonan pengunduran dirinya,” pungkas Wiwin.

Penulis: Abdus Syakur
Editor: Supriadi

Pos terkait