Jurnalbangsa.com, Jember – Dalam bergulirnya kasus Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, sedang ikut Kejaksaan Agung dalam mengawal penahanan tersangka ke Rumah Tahanan KPK, pada Jumat (24/7/2026) malam hari.
Yadyn merupakan sosok jaksa yang dikenal dengan sikap konsistensi anti suap itu, kini sedang menangani sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Jember.
Adapun kasus korupsi tersebut, di antaranya Sosraperda dengan tersangka mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Jember. Kemudian kasus BPJS dan selanjutnya belakangan ini, telah menetapkan 3 tersangka dan penahanan terkait korupsi pada Bank Jatim.
Sikap konsistensi anti suap Yadyn terbukti saat dirinya bertugas menjadi penyidik KPK maupun di Kejaksaan Agung.
Sejumlah kasus yang juga pernah dirinya tangani antara lain Jiwasraya, Duta Palma, korupsi di sektor tambang, dan perkara korupsi perjalanan dinas di Kota Bitung.
Yadyn rupanya mempunyai rekam jejak dengan kredibilitas tinggi. Dirinya pernah menduduki posisi penyidik di Pidsus, setelah itu lanjut menjadi Koordinator di Kejati DKI, kemudian bertugas sebagai Kajari Luwu Timur dan Kajari Bitung, selanjutnya Kasubdit Penyidikan dan Pencucian Uang, dan kini sedang diamanahi memegang posisi Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Konsistensi Yadyn selama bertugas memang layak diakui. Dirinya rela tidak mau bertemu dengan pihak manapun, ketika menangani perkara.
Tak hanya itu, bahkan saat dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jember, dirinya menolak setiap pemberian hadiah, bahkan papan bunga ucapan selamat.












