Satgas ITR Jember akan Berlakukan Segel pada Perusahaan Tambang yang Menunggak Pajak

Tim Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) Pemkab Jember saat melakukan sidak di sejumlah perusahaan tambang di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger (Foto: Istimewa).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) Pemkab Jember saat melakukan sidak di sejumlah perusahaan tambang di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger (Foto: Istimewa).

Jurnalbangsa.com, Jember – Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) Kabupaten Jember, salah satunya terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kamis (9/7/2026).

Dengan dilakukanya sidak, Pemkab Jember menegaskan komitmennya akan menyegel perusahaan tambang, yang tidak sesuai ketentuan perizinan dan mempunyai tanggungan kewajiban pajak.

Kabid Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengatakan salah satu perusahaan tambang yang diperiksa saat sidak yaitu, PT Gunung Kelabat Citra Abadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi batu gamping seluas 19,23 hektare, dan telah berakhir masa operasi penambangannya sejak 10 Januari 2024.

Meskipun perusahaan tersebut masih memiliki IUP lain yang aktif beroperasi di lokasi berbeda.

Kata Yudho, Satgas ITR akan tetap melakukan penertiban pada titik tambang yang perizinannya telah kedaluwarsa.

“Satgas ITR Kabupaten Jember ingin menertibkan seluruh aktivitas pertambangan agar sesuai dengan peraturan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pertambangan ilegal,” kata dia.

Dia juga menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas pada perusahaan tambang milik siapapun dan di mana pun keberadaannya.

Menurutnya, semua pihak terikat oleh peraturan yang berlaku.

Satgas ITR Pemkab Jember selain memeriksa terkait perizinan.

PT Gunung Kelabat Citra Abadi sendiri telah mempunyai tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada periode Januari hingga Mei 2026 senilai sekitar Rp 47 juta.

Yudho menegaskan, Satgas ITR Jember akan mengambil tindakan lebih lanjut, apabila kewajiban pajak dari perusahaan tambang tidak segera dibayar.

“Kami tidak segan-segan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha apabila kewajiban perpajakan daerah tidak dipenuhi,” kata dia.

Lebih lanjut, Satgas ITR Jember juga menyidak PT Pertama Mina Sukses Sentosa.

Saat dilakukan sidak, Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif dan masih belum habis masa berlakunya.

Meskipun, pihaknya mengakui bahwa perusahaan hingga sekarang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

Dia menyatakan komitmennya akan melunasi kewajiban tersebut melalui mekanisme angsuran.

“Kalau terkait pajak, kalau bisa mencicil kami akan mencicil. Komitmen kami tidak akan lari dari pajak. Kami tidak keberatan tetap membayar sesuai skema yang diperbolehkan,” kata perwakilan perusahaan.

Merespons pernyataan tersebut, Yudho mengatakan bahwa PT Pertama Mina Sukses Sentosa, masih memiliki tunggakan Pajak MBLB senilai lebih dari Rp 495 juta, untuk kewajiban periode Februari hingga Juni 2026.

Kata Yudho, walaupun pihak perusahan dapat mengajukan permohonan pembayaran wajib pajak daerah secara bertahap kepada Bapenda.

Sebab, permohonan tersebut tidak langsung diterima, karena akan dievaluasi berdasarkan rekam jejak kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak.

“Bisa mengajukan angsuran ke Bapenda terlebih dahulu. Tidak serta-merta langsung dikabulkan karena kami melihat histori pembayaran wajib pajak, apakah selama ini baik atau tidak,” tuturnya.

Yudho menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, sehingga memiliki peranan penting dalam kepatuhan pembayarannya.

Namun, kata Yudho PT Pertama Mina Sukses Sentosa di bulan sebelumnya telah membayar kewajiban pajak untuk Januari 2026 senilai sekitar Rp 80 juta.

Satgas ITR berharap seluruh pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Jember, bisa mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.

Pos terkait