UIN KHAS Jember Pastikan Pengelolaan KIP-K Sesuai Juknis, Tidak Ada Unsur Korupsi

Gadung UIN KHAS Jember. (Foto: Istimewa)
Gadung UIN KHAS Jember. (Foto: Istimewa)

Jurnalbangsa.com, Jember – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan praktik korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), khususnya penggunaan biaya hidup (living cost) untuk pembiayaan Program Ma’had Al-Jami’ah, dengan menegaskan bahwa seluruh kebijakan dilaksanakan sesuai regulasi, akuntabel, dan transparan.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya narasi di media sosial dan laporan dari organisasi masyarakat kepada aparat penegak hukum yang mempersoalkan mekanisme pembiayaan program Ma’had bagi mahasiswa penerima KIP-K.

UIN KHAS Jember menjelaskan bahwa keterlibatan kampus dalam Program KIP-K berawal dari sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada 2023.

Setelah mengikuti proses pendaftaran dan seleksi sesuai Keputusan Dirjen Pendis, UIN KHAS Jember dinyatakan lolos sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K.

Sebagai PTP, UIN KHAS Jember memiliki kewajiban menyalurkan bantuan beasiswa sekaligus melaksanakan capacity building berupa pembinaan, bimbingan, dan pendampingan kepada mahasiswa penerima KIP-K sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

Proses seleksi penerima KIP-K, menurut pihak universitas, dilakukan secara terbuka dan administratif.

Calon penerima wajib memenuhi persyaratan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya.

Seluruh berkas mahasiswa yang mengajukan KIP-K diverifikasi sebelum penetapan penerima beasiswa.

Hasil seleksi tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024, serta diumumkan secara resmi melalui laman UIN KHAS Jember.

Terkait Program Ma’had, UIN KHAS Jember menegaskan bahwa program tersebut merupakan amanat juknis KIP-K Dirjen Pendis.

Pada Bab VIII juknis KIP-K disebutkan bahwa PTP diberikan kewenangan menganggarkan biaya pembinaan melalui asrama, ma’had, atau pesantren yang bersumber dari living cost mahasiswa berdasarkan kesepakatan tertulis.

Program Ma’had dirancang sebagai pembinaan karakter dan penguatan kompetensi keagamaan.

UIN KHAS Jember menyebutkan bahwa masih ditemukan mahasiswa baru dengan keterbatasan membaca dan menulis Al-Qur’an, sehingga diperlukan pembinaan terstruktur melalui program Ma’had Al-Jami’ah.

Melalui program tersebut, mahasiswa memperoleh fasilitas tempat tinggal, pembinaan, kajian keislaman, pengetahuan umum, pendampingan ibadah, penguatan karakter selama enam bulan, serta konsumsi kegiatan.

UIN KHAS Jember juga memaparkan bahwa seluruh tahapan program dilakukan secara terbuka.

Sosialisasi awal dilaksanakan pada 26 November 2024 bersamaan dengan pembagian buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, yang disaksikan pimpinan universitas, fakultas, dan tim akademik.

Sosialisasi lanjutan digelar pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu.

Dalam forum tersebut, mahasiswa penerima KIP-K menyatakan persetujuan mengikuti Program Ma’had yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama bermeterai.

Surat tersebut menyatakan kesediaan mengikuti program Ma’had Angkatan 2024 dengan masa dan kurikulum yang ditetapkan UPT Ma’had, serta pembiayaan yang bersumber dari living cost KIP-K sesuai pakta integritas.

Pada saat sosialisasi, seluruh mahasiswa menyatakan setuju dan tidak menyampaikan keberatan.

Menjawab isu pemotongan sepihak, UIN KHAS Jember menjelaskan bahwa biaya Program Ma’had sebesar Rp1.500.000 merupakan biaya riil yang bersumber dari living cost untuk satu semester.

Angka tersebut berasal dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, yang dibagi untuk dua semester.

Dari total 550 mahasiswa penerima KIP-K yang menyetujui program Ma’had, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti program meskipun telah menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan.

Berdasarkan Juknis KIP-K Bab IV dan Bab VII, UIN KHAS Jember menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban program.

Namun, universitas kemudian memulihkan status mahasiswa tersebut sebagai penerima KIP-K pada semester berikutnya melalui Keputusan Rektor Nomor 581 Tahun 2025.

Seluruh dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan akhirnya dicairkan kepada mahasiswa, sehingga tidak terdapat dana yang hilang atau disalahgunakan.

Menanggapi tudingan korupsi, UIN KHAS Jember menyatakan kesiapan bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel dalam menghadapi proses hukum.

Universitas menyebut seluruh kebijakan, dokumen, dan alur keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.

“UIN KHAS Jember berkomitmen menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program Ma’had adalah bagian dari pembinaan, bukan praktik korupsi. Semua berbasis aturan, kesepakatan, dan transparansi,” tegas Wakil Rektor III, Khoirul Faizin.

Tim Kuasa Hukum UIN KHAS Jember dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember setelah menelaah fakta dan dasar hukum menyatakan tidak ditemukan mens rea, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, tudingan korupsi terhadap pengelolaan KIP-K dan Program Ma’had dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan tidak berdasar pada fakta.

UIN KHAS Jember menegaskan Program KIP-K merupakan instrumen keadilan sosial untuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan berkarakter, serta mengajak publik memperoleh informasi secara utuh dan berimbang berdasarkan fakta dan regulasi.

Pos terkait