Proyek Perumahan Kraton Properti di Kebon Agung Bermasalah, DPRD Jember Minta Pengerjaan Dihentikan

Anggota DPRD Jember menyidak proyek pembangunan perumahan Kraton Properti di lingkungan Kelurahan Kebon Agung, Jumat (13/9/2024). (Foto: Zainul Hasan)
Anggota DPRD Jember menyidak proyek pembangunan perumahan Kraton Properti di lingkungan Kelurahan Kebon Agung, Jumat (13/9/2024). (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – Proyek pembangunan perumahan Kraton Properti di lingkungan Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, kembali menuai kontroversi.

Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, melakukan sidak ke lokasi proyek pada Jumat (13/9/2024) dan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang, PT Arjuna Muda Mandiri.

Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan warga sekitar yang merasa dirugikan akibat proses pembangunan perumahan yang dinilai sembarangan.

David menemukan sejumlah pelanggaran yang berdampak langsung pada lingkungan dan warga sekitar.

Drainase Ditutup, Pondasi Rumah Menggantung

David menemukan bahwa drainase di pinggir jalan yang menjadi akses masuk ke perumahan ditutup menggunakan tanah untuk jalan keluar masuk alat berat.  

“Harusnya buatkan saluran yang benar dulu biar tidak mengganggu. Kalau terang mungkin tidak masalah, tapi kalau hujan bisa banjir,” tegas David.

Pekerjaan proyek juga menyebabkan kerusakan pada pondasi rumah warga.

Alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan menggerus tanah terlalu dekat dengan pondasi rumah milik Abdussalam, sehingga pondasi rumah tersebut menggantung dan berpotensi ambruk.

“Itu menyebabkan kerugian (material – red),” ucap David.

Dinding Rumah Retak, Saluran Air Rusak

Tidak hanya pondasi, dinding rumah warga juga mengalami kerusakan akibat getaran alat berat.

Dinding di beberapa ruas retak, bahkan dinding di bagian belakang rumah Abdussalam retak cukup parah dan dikhawatirkan roboh.

Pengembang Diduga Abaikan Warga

David juga menemukan bahwa pengembang belum menyelesaikan proses perizinan.  

“Sampai saat ini (13/9) pengembang masih belum hadir, walaupun janji akan ke sini. Kami akan mempertanyakan sampai di mana perizinannya. Faktanya masyarakat sekitar belum ada satupun yang dimintai tanda persetujuan,” ungkap David.

David menegaskan bahwa pengembang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

“Kalau perizinannya sudah lengkap, masyarakat sudah memberikan persetujuan, dan sebagainya, ya, silakan dilanjutkan,” tegas David.

DPRD Minta Proyek Dihentikan

Atas temuan tersebut, David meminta pengembang untuk menghentikan proses pengerjaan proyek terlebih dahulu sampai semua perizinan diselesaikan dan mendapatkan persetujuan dari warga.

“Kalau gak selesai pasti akan menimbulkan persoalan, salah satunya seperti ini persoalan dengan warga,” tandasnya.

Warga Mengeluh Kerugian dan Trauma

Abdussalam, warga yang rumahnya mengalami kerusakan, mengaku telah menyampaikan keluhannya kepada pengembang, namun tidak mendapat tanggapan yang serius.

“Saya sudah bilang ke pengelolanya, tapi mereka seenaknya ngomong mau nyuruh tukangnya tapi tidak ada iktikad baik sampai sekarang,” ujarnya.

“Rumah saya rusak cukup parah. Saya dan anak saya sampai trauma. Takut sewaktu-waktu hujan besar, bisa ambruk rumah saya,” ungkap Abdussalam.

Kerusakan tidak hanya terjadi pada rumah warga, tetapi juga pada saluran air ke sawah yang rusak sehingga aliran air menjadi tidak normal, padahal sawah tersebut masih produktif.

“Selanjutnya biar lawyer saya yang ngurus. Sementara saya mau perbaiki dulu Kerusakan rumah saya,” pungkas Abdussalam.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait