Kejari Jember Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Jember. (Foto: Abdus Syakur)
Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Jember. (Foto: Abdus Syakur)

JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Ichwan Effendi.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis shabu seberat 1.417,49 gram. Selain itu, obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 151.124 butir turut dimusnahkan, Pada Rabu (9/10/2024),

“Barang bukti ganja sebanyak 2.786,66 gram juga dimusnahkan. Selain itu, terdapat 1.009 butir dextromethorphan dan ekstasi seberat 1,12 gram,” ujar Ichwan.

Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 379.080 batang. Alat-alat lainnya, seperti pisau, clurit, dan kunci T, juga termasuk dalam pemusnahan ini.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. “Obat-obatan dihancurkan dengan blender, handphone dihancurkan, dan rokok dibakar,” jelas Ichwan.

Ichwan juga menambahkan bahwa ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan di tahun 2024. Pemusnahan pertama telah dilakukan pada 26 Maret 2024.

Kegiatan ini mencakup 185 perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. “Semua perkara sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ichwan.

Perkara tersebut meliputi pelanggaran Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, dan tindak pidana terhadap orang serta harta benda.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, turut hadir mendampingi pemusnahan barang bukti tersebut. Ia mengapresiasi sinergi antar lembaga.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jember dalam menjaga sistem peradilan pidana dengan memusnahkan barang bukti,” ujar Bayu.

Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jember.

Dengan langkah ini, diharapkan kejahatan di Jember dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih aman.

Penulis: Abdus Syakur
Editor: Supriadi

Pos terkait