Dugaan Mark Up Suara Caleg Golkar DPRD Kabupaten Masuk ke Meja Bawaslu Jember

Moch Fachrur Roziq dan Rizal Budiansyah menyampaikan dugaan mark up suara Caleg DPRD Kabupaten/Kota nomor urut 1, kepada Bawaslu Jember. (Foto: Abdus Syakur)
Moch Fachrur Roziq dan Rizal Budiansyah menyampaikan dugaan mark up suara Caleg DPRD Kabupaten/Kota nomor urut 1, kepada Bawaslu Jember. (Foto: Abdus Syakur)

JEMBER – Dugaan mark up (penggelembungan) suara Caleg DPRD Kabupaten/Kota nomor urut 1, Nilam, dari Partai Golkar berujung pelaporan ke Bawaslu Jember, Kamis (29/2/2024).

Pelapornya adalah Moch Fachrur Roziq, Ketua Tim Pemenangan Caleg nomor urut 2, Akhmad Sugiyono.

Caleg ini merupakan rekan Nilam yang sama-sama maju lewat Dapil VII DPRD Kabupaten Jember dari Partai Golkar.

Roziq bersama rekannya, Rizal Budiansyah, memaparkan hasil temuannya kepada Bawaslu perihal adanya penggelembungan suara tersebut.

Dugaan penggelembungan suara terjadi di 8 desa dari 10 desa yang ada di Kecamatan Sumberbaru.

Diantaranya Desa Pringgowirawan, Jamintoro, Rowotengah, Kaliglagah, Sumberagung, Yosorati, Jatiroto, Jambesari, Gelang, dan Karangbayat.

Di mana suara Caleg nomor urut 1 pada rekap manual C1 hanya 2117, namun pada hasil rekap D4 tiba-tiba melonjak menjadi 8104.

“Ada selisih 5049 suara se-Kecamatan Sumberbaru pada Caleg nomor urut 1. Jadi kami mengidentifikasi ada penggelembungan suara,” ujar Roziq.

Adapun modus penggelembungan suara yang dilakukan oknum, kata Roziq, ialah dengan menambahkan suara kepada Caleg nomor urut 1.

“Laporan ini untuk menjaga marwah partai. Kami deklarasikan Pemilu ini Sebagai Pemilu yang jujur dan adil,” beber Roziq.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, telah menerima laporan tersebut.

Menurutnya, laporan ini masih dalam proses penyampaian bukti-bukti agar dapat diproses.

“Bawaslu tidak semerta-merta melanjutkan laporan tanpa ada bukti-bukti yang disampaikan,” pungkas Devi.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait