Meskipun UU Nomor 14 Tahun 2005 telah mengamanatkan sertifikasi bagi semua Guru dalam Jabatan sejak 2015, namun kenyataannya hingga Juli 2024 masih terdapat 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi.
Data menunjukkan, persentase guru bersertifikat pendidik mengalami penurunan signifikan, dari 46% menjadi 44% antara rentang waktu 2019 hingga 2023.
Anggota Komisi X DPR RI, H.M. Nur Purnamasidi dari Fraksi Golkar, memberikan perhatian serius terhadap hal tersebut.
Mengingat, proporsi guru yang tersertifikasi dan memiliki kesejahteraan cukup semakin sedikit dibandingkan dengan yang belum tersertifikasi.
“Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan dengan kecepatan dalam mensertifikasi guru baru,” ucap Purnamasidi.
Hal ini, kata Purnamasidi, dapat mengancam kualitas pendidikan dan menimbulkan krisis guru di masa depan, yang dapat mengganggu pencapaian target Indonesia Emas 2045.
“Untuk mengatasi hal ini, terbitnya PERMERNDIKBUD RISTEK Nomor 19 Tahun 2024 pada Mei 2024 menjadi momentum penting untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang belum tersertifikasi,” kata Purnamasidi.
Dengan anggaran APBN 2024 yang cukup, Purnamasidi berharap lebih dari 800.000 guru dapat disertifikasi dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam 1,5 bulan.
“Teknologi modern juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses sertifikasi melalui pembelajaran online,” ujarnya.
Dia juga berharap, pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan secara cepat dan masif sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19/2024.
“Hal ini diharapkan dapat mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera, serta menjaga kualitas pendidikan nasional,” pungkas Purnamasidi.