Anggota DPRD Jember Usulkan Ada Pendampingan Hukum pada Kasus Penganiayaan Siswa di Jombang

Alfian Andri Wijaya, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Fraksi Gerindra (Foto: DPRD Jember).
Alfian Andri Wijaya, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Fraksi Gerindra (Foto: DPRD Jember).

Jember, Jurnalbangsa.com – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Alfian Andri Wijaya, merespon atas terjadinya kasus penganiayaan yang dialami siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial F (15), di Kecamatan Jombang.

Alfian mengatakan bahwa kasus tersebut perlu adanya pendampingan hukum pada korban.

Meskipun, kasus yang seharusnya tertangani oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kini menjadi satu dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Dia berharap pada Dinas Sosial dapat menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menemui pihak korban.

“Jadi Dinas Sosial, saya berharap secara proaktif untuk mendatangi korban. Memberikan pendampingan hukum,” kata dia, pada Kamis (2/4/2026).

Selain itu, kata Alfian , korban juga perlu diberi pendampingan psikologis, agar tidak trauma untuk kembali bersekolah.

Menurutnya, pihak sekolah bisa memanggil pelaku, karena ada kaitan dengan korban yang trauma untuk datang ke sekolah.

“Sehingga tim Satgas Pencegahan Kekerasan yang ada di lingkungan sekolah, itu bisa memanggil para pelaku penganiayaan,’ kata dia.

Politisi Fraksi Gerindra itu menilai jika penganiayaan tersebut sebenarnya masuk ke dalam delik pidana.

Kata dia, para penegak hukum harus menindak tegas para pelaku penganiayaan.

“Jadi upaya agar tidak terulang kembali, maka pihak kepolisian karena (kasus penganiayaan) ini di luar sekolah, itu harus tegas agar ada efek jera,” katanya.

Menanggapi adanya kasus tersebut. Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Alfisyah Nur Hayati, mengatakan bahwa dalam menyikapi kasus tersebut, tidak hanya dibebankan pada pihak sekolah, tapi juga keluarga, dan lingkungannya.

“Kita dalam memahami kasus bullying, menurut saya adalah harus holistik, tidak hanya satu sisi,” kata dia.

Kata Alfis, dalam menangani kasus penganiayaan dengan pelaku yang masih di bawah umur tidak boleh sembarangan.

“Bagaimana pendekatan, pendampingan baik pada korban maupun pelaku, sehingga trauma yang satunya terobati, yang satunya tidak mengulangi dan menjadi jera,” kata dia.

Sebab, menurutnya, belum tentu seseorang yang ditindak bahkan sampai di penjara akan lebih baik.

Pos terkait