Jember, JurnalBangsa.com – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya dosennya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Pendampingan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat dan Penerbitan SK Jabatan Fungsional Dosen.
Kegiatan ini digelar di kawasan sejuk Bumi Perkemahan Glagah Arum, Senduro, Lumajang, selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (18–20/6/2025).
FGD ini menjadi langkah konkret UIN KHAS Jember dalam mempercepat proses kenaikan jabatan fungsional dosen, khususnya untuk memacu peningkatan ke jenjang guru besar.
Dalam sambutannya, Prof. Hepni menegaskan bahwa percepatan kenaikan jabatan dosen merupakan prioritas strategis universitas.
Dia menyampaikan bahwa peningkatan jabatan akademik tidak sekadar berkaitan dengan karier individu, tetapi juga menyangkut daya saing institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan.
“Kita tidak boleh tertinggal dari kampus lain dalam hal peningkatan jabatan akademik. Jika tidak bergerak cepat, kita akan kesulitan bersaing, karena jabatan fungsional dosen salah satunya berpengaruh dalam akreditasi program studi maupun lembaga. Maka, proses pendampingan seperti ini harus dimanfaatkan secara optimal,” ucapnya.
FGD tersebut menghadirkan dua narasumber utama dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu Widodo Helwis Perdana, selaku Ketua Tim Pengadaan dan Mutasi ASN Wilayah I Biro SDM, serta Arif Gunawan.
Keduanya membagikan materi pendampingan teknis terkait dengan mekanisme baru dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen berdasarkan regulasi yang telah diperbarui.
Dalam paparannya, Widodo menjelaskan bahwa sistem penilaian angka kredit (PAK) dosen kini telah mengalami perubahan signifikan.
“Sekarang sistem penilaian angka kredit tidak lagi kumulatif, tapi dikonversi dari E-kinerja sejak kenaikan jabatan terakhir,” jelasnya.
Dia memberikan contoh konkret untuk memperjelas perubahan sistem tersebut.
“Misalnya, pada saat lektor sudah memiliki AK 800, maka saat naik jabatan ke lektor kepala AK tersebut kembali lagi ke nol, lalu dinilai dengan konversi dari E-Kinerja,” terang Widodo.
Widodo juga mengkritisi sejumlah praktik yang dianggap kurang tepat dalam pengajuan angka kredit, terutama yang dilakukan oleh dosen yang sedang dalam masa tugas belajar.
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan aturan terbaru, dosen yang sedang menjalani tugas belajar seharusnya tidak aktif dalam jabatan fungsional dan tidak boleh mengajukan PAK.
“Jika dosen sedang tugas belajar, jabatan fungsionalnya seharusnya dihentikan sementara. Baru setelah aktif kembali, angka kredit dari aktivitas akademik seperti publikasi jurnal dan lainnya bisa diajukan,” ujarnya tegas.
Selama berlangsungnya FGD, suasana diskusi berjalan aktif dan partisipatif.
Para peserta, yang terdiri dari dosen-dosen lintas fakultas di lingkungan UIN KHAS Jember, tampak antusias mengikuti setiap sesi.
Berbagai pertanyaan dilontarkan, mulai dari kendala administrasi pengajuan PAK, teknis konversi E-kinerja, hingga strategi penulisan jurnal ilmiah untuk mendukung pengajuan ke jenjang guru besar.
Meski kegiatan berlangsung di tengah udara dingin dan kabut khas Glagah Arum, semangat peserta tidak surut.
Mereka memanfaatkan forum tersebut untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber, sekaligus membangun pemahaman kolektif tentang regulasi baru yang harus dijalani bersama.
Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan akan terjadi percepatan karier dosen di lingkungan UIN KHAS Jember secara lebih sistematis, akuntabel, dan berdampak positif terhadap peningkatan mutu akademik kampus.
Pihak universitas berkomitmen akan terus mengawal proses-proses administratif dan teknis yang diperlukan agar para dosen dapat lebih mudah dan cepat meraih jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan kampus, termasuk Rektor UIN KHAS Jember Prof. Hepni, Wakil Rektor I Prof. M. Khusna Amal, Wakil Rektor II Dr. Ainur Rafiq, dan Wakil Rektor III Dr. Khoirul Faizin.
Turut hadir pula Kepala SPI, Ketua Tim Kerja Biro AUPK, serta tim SDMA dan Ortala UIN KHAS Jember.