JEMBER – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember terus mendorong percepatan pengesahan Raperda Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.
Kepala DPRKPCK, Rahman Anda, menyatakan harapannya agar perda ini dapat segera disahkan, mengingat manfaatnya yang besar bagi masyarakat, dunia usaha, dan investor.
“Perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha, investor, dan sebagainya,” ujar Rahman, Kamis (15/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa DPRKPCK memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan perda tersebut setelah mendapatkan persetujuan substansi.
Proses pengesahan ini melibatkan persetujuan dari Gubernur dan Kementerian.
“Karena itu, sebelum 21 Agustus 2024, pembahasan ini sudah tuntas dan mendapatkan persetujuan bersama. Karena secara substansi sudah dibahas sesuai prosedur,” tambah Rahman.
Mitigasi Bencana Jadi Prioritas dalam RTRW
Salah satu poin penting dalam Raperda Revisi RTRW adalah integrasi peta rawan bencana dan mitigasi bencana.
“Jadi dua hal tersebut masuk dalam Ketentuan Khusus di Raperda Revisi RTRW Kabupaten Jember,” jelas Rahman.
Meskipun secara teknis detail mitigasi bencana akan diatur dalam Perda Penanggulangan Bencana, Rahman menekankan bahwa Kabupaten Jember menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki perda khusus untuk penanggulangan bencana.
Masukan Masyarakat Menjadi Prioritas
Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, menegaskan bahwa Pansus telah membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan LSM, untuk memperkaya isi Raperda Revisi RTRW.
“Tidak usah buru-buru karena kami juga masih mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat dan mahasiswa Jember untuk perda yang berlaku 20 tahun kedepan itu,” tegas Tabroni.
Pansus 4 DPRD Jember berkomitmen untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mahasiswa dalam rangka menyusun perda yang komprehensif dan berkelanjutan.
Menyongsong Masa Depan Jember
Pengesahan revisi Raperda RTRW diharapkan dapat menjadi tonggak penting bagi pembangunan Jember di masa depan.
Dengan mengintegrasikan mitigasi bencana dan mengakomodir aspirasi masyarakat, perda ini diharapkan dapat menciptakan tata ruang yang aman, berkelanjutan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Jember.
“Kami berharap Raperda Revisi RTRW ini dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Jember yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Rahman.