Polres Jember Bongkar Jaringan Antar Provinsi Amankan Hampir Satu KG Sabu dan 300 Butir Ekstasi

Konferensi pers di Mapolres Jember: Ungkap kasus peredaran narkoba, Kamis (6/11/2025). (Foto: Teamwork)
Konferensi pers di Mapolres Jember: Ungkap kasus peredaran narkoba, Kamis (6/11/2025). (Foto: Teamwork)

Jurnalbangsa.com, Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil membongkar jaringan antar Provinsi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 885,93 gram dan 300 butir ekstasi.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condro Putra menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba. Berdasarkan hadil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial WR (45, warga Desa/Kecamatan Jenggawah, Jember.

“Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan perantara. Mengirimkan langsung ke Bali kepada pembeli,” katanya, Kamis (6/11/2025).

Selanjutnya kata dia, pelaku juga menggunakan sistem ranjau dalam transaksi di beberapa titik wilayah kabupaten Jember. Atas perbuatannya itu, WR di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Mengenai peredaran sabu di wilayah Pakusari.

“Kami akhirnya menindaklanjuti, dan benar pada Senin (13/10) pukul 20:30 WIB di Dusun Gempal, Desa Pakusari, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AB dan S dengan jumlah barang bukti awal 0,5 gram,” ungkapnya.

Kata Naufal, berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, diketahui bahwa sabu diperoleh dari WR. Akhirnya kami lakukan pengembangan, dan mendatangi salah satu hotel di Jalan Pajajaran, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

“Pada pukul 23:00 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap WR di hotel itu. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 88 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu,” paparnya.

Naufal menambahkan, WR mengaku akan melakukan pengiriman 300 butir ekstasi melalui salah satu ekspedisi dari Kalimantan Barat.

“Setelah menerima pengakuan WR. Besok paginya kami melakukan paket tersebut berisi 300 butir ekstasi dari Kalimantan Barat,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti yang disita meliputi 1 plastik klip berisi sabu seberat 99,9 gram, 1 plastik klip berisi sabu 99,84 gran, 13 plastik klip sabu dengan berat 640,66 gram serta 73 plastik klip sabu seberat 45,53 gram.

“Jumlah keseluruhan sabu mencapai berat bersih 885,93 gram. Berdasarkan pengakuan WR, ini adalah transaksi keempat pada tahun ini,” tandasnya.

Pos terkait