PN Jember Vonis 1 Tahun Penjara Pelaku Pengalihan Jaminan Fidusia

Kantor FIFGROUP Cabang Jember. (Foto: Istimewa - JURNAL BANGSA)
Kantor FIFGROUP Cabang Jember. (Foto: Istimewa - JURNAL BANGSA)

Jurnalbangsa.com, Jember – Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan pidana terhadap Siti Rokaya dalam perkara Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Jmr setelah terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Perkara yang bermula dari laporan di Polsek Jenggawah itu diproses hingga persidangan dan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan kronologi, Siti Rokaya menggunakan fasilitas kredit FIFGROUP untuk pembiayaan sepeda motor, kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan objek jaminan fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi Abdillah, memberikan pernyataan atas putusan tersebut.

“FIFGROUP mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Jember. Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP,” ujarnya.

Ia juga menguraikan potensi masalah hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam pengambilalihan atau penggunaan kendaraan kredit yang belum lunas.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak manapun untuk mengambil alih atau menggunakan kendaraan kredit yang bukan atas nama mereka. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit adalah kunci untuk menghindari masalah hukum,” jelasnya.

FIFGROUP mengajak masyarakat segera membuat laporan kepada pihak berwenang jika menemukan dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, serta mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk penanganan yang sesuai dengan ketentuan.

Pos terkait