Perkuat Stabilitas dan Antisipasi Gangguan Keamanan, Imigrasi Jember Gelar Rapat TIMPORA di Bondowoso

Rapat TIMPORA di Hotel Dreamland Bondowoso, Rabu (30/4/2025). (Foto: Teamwork)
Rapat TIMPORA di Hotel Dreamland Bondowoso, Rabu (30/4/2025). (Foto: Teamwork)

Jember, jurnalbangsa.com – Dalam upaya memperkuat sinergitas antarinstansi dan menjaga stabilitas keamanan nasional, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jember menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Bondowoso, Rabu (30/4/2025). 

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Dreamland dan menjadi bagian dari implementasi Asta Cita, khususnya pada poin memantapkan sistem keamanan negara.

Rapat yang diselenggarakan di bawah pengawasan langsung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur ini mengangkat tema khusus, yakni “Pengawasan terhadap Penceramah Asing”. 

Tema ini dipilih dengan mempertimbangkan potensi kegiatan keagamaan di Bondowoso yang melibatkan warga negara asing (WNA), terutama penceramah dari luar negeri.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jember, Gatot Wirawan, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penceramah asing tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja.

Untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor demi memastikan ketertiban dan keamanan wilayah.

“Pengawasan terhadap penceramah asing ini perlu dilakukan sejak tahap perizinan, kedatangan, hingga saat mereka menyampaikan ceramah. Tidak bisa hanya satu instansi yang bekerja, sinergi sangat dibutuhkan,” ujar Gatot Wirawan.

Dia juga mengungkap bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi di Kabupaten Bondowoso turut hadir dalam rapat ini, diantaranya perwakilan dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Polres Bondowoso, Kodim 0822, Kejaksaan Negeri, Dinas Sosial P3AKB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kantor Kementerian Agama, serta anggota Badan Intelijen Negara Posda Bondowoso.

Menurut Gatot, Bondowoso merupakan salah satu wilayah kerja Imigrasi Jember yang memiliki banyak pondok pesantren.

Hal ini membuka kemungkinan besar adanya kegiatan keagamaan yang menghadirkan penceramah asing dari berbagai latar belakang agama.

“Kami dari Imigrasi tentu siap memberikan dukungan informasi terkait prosedur dan persyaratan visa bagi penceramah asing. Tapi pengawasan selama kegiatan berlangsung harus dilakukan bersama, demi menjamin keamanan wilayah,” imbuhnya.

Gatot juga menegaskan bahwa aspek yang paling krusial bukan hanya soal izin masuk, tetapi juga jaminan dari pihak penyelenggara atau sponsor terhadap keamanan serta tidak adanya pelanggaran terhadap nilai-nilai toleransi dan hukum di Indonesia.

“Dukungan antarinstansi dibutuhkan agar pengawasan ini bisa memastikan penceramah asing tidak memicu segregasi atau perpecahan. Kita punya semboyan Bhineka Tunggal Ika yang harus dijaga bersama,” tegas Gatot.

Senada dengan Gatot, Darori selaku perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur turut menggarisbawahi perlunya kolaborasi yang solid antarinstansi.

“Kolaborasi yang solid antarinstansi adalah key (kunci) keberhasilan. Dengan begitu, potensi masalah akibat keberadaan orang asing di wilayah Bondowoso bisa diminimalkan,” pungkas Darori.

Pos terkait