Jember, jurnalbangsa.com – Pemerintah Kabupaten Jember melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan memangkas jumlah dinas dari 22 menjadi 17.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi birokrasi serta menghemat anggaran yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar hanya dari pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember dan Bagian Organisasi Pemkab Jember, Kamis (6/3/2025) sore.
Perubahan ini dilakukan dengan menggabungkan beberapa dinas yang memiliki fungsi serupa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Dinas yang Digabung dan Dihapus
Data terhimpun, sejumlah dinas mengalami perubahan struktur.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
Awalnya, kebudayaan sempat direncanakan bergabung dengan Dinas Pendidikan, namun kebijakan ini diubah agar selaras dengan visi dan misi Bupati Jember dalam mengembangkan sektor kebudayaan dan pariwisata secara terpadu.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) juga ditiadakan.
Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dialihkan ke Dinas Kesehatan, yang kini berubah nama menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB. Sementara itu, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diserahkan ke Dinas Sosial, yang kini bernama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga dihapus. Urusan perdagangan dialihkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sehingga nama OPD tersebut berubah menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan.
Sementara itu, urusan perindustrian dipindahkan ke Dinas Tenaga Kerja, yang kini menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) juga dihapus.
Urusan cipta karya kini kembali ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, yang kemudian berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dinas Lingkungan Hidup juga dilebur. Urusannya digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yang kini bernama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Penggabungan ini dilakukan karena urusan lingkungan hidup memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sampah di kawasan permukiman.
Selain itu, Dinas Perikanan juga dihapus dan digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa urusan perikanan masih dalam satu rumpun dengan ketahanan pangan dan peternakan.
Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
Selain dinas-dinas di tingkat kabupaten, Pemkab Jember juga melakukan penyederhanaan struktur di kecamatan dan kelurahan.
Jumlah seksi di kecamatan yang sebelumnya berjumlah empat dikurangi menjadi tiga dengan menggabungkan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum ke dalam Seksi Pemerintahan.
Sementara di kelurahan, jumlah seksi dikurangi dari tiga menjadi dua dengan menggabungkan Seksi Pemerintahan ke dalam Seksi Pelayanan Umum.
Pengurangan Jabatan Struktural
Perampingan birokrasi ini juga berdampak pada pengurangan jumlah pejabat struktural di berbagai tingkatan.
Jabatan eselon II/b dikurangi dari 37 menjadi 32, eselon III/a dari 82 menjadi 75, eselon III/b dari 145 menjadi 138, eselon IV/a dari 271 menjadi 231, dan eselon IV/b dari 151 menjadi 129.
Dengan pengurangan jumlah pejabat eselon, Pemkab Jember berhasil melakukan efisiensi anggaran kepegawaian yang cukup signifikan.
Hanya dari TPP saja, penghematan anggaran diperkirakan mencapai Rp 6 miliar, belum termasuk pengurangan beban dari gaji dan tunjangan lainnya.
Berorientasi pada Efisiensi
Dengan adanya perampingan ini, Pemkab Jember kini memiliki satu sekretariat daerah, satu inspektorat, satu sekretariat DPRD, enam badan, 17 dinas, dan 31 kecamatan.
Pemerintah memastikan bahwa reformasi birokrasi ini tetap mempertimbangkan kondisi sumber daya manusia yang ada, sehingga tidak ada pegawai yang kehilangan jabatan akibat perubahan struktur.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memenuhi aturan ambang batas 30 persen dari anggaran daerah yang digunakan untuk belanja pegawai, sehingga lebih banyak anggaran bisa dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan prinsip “ramping struktur, kaya fungsi,” Pemkab Jember berharap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik tanpa mengurangi kualitas kerja birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Eka Wahyuni, menjelaskan bahwa perampingan dinas ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
“Peraturan tersebut mengamanatkan satu dinas mengerjakan maksimal tiga urusan,” ujar Eka Wahyuni.