Menelisik Polemik Dugaan Pelanggaran dalam Apel Sholawat Kebangsaan LSN di Jember

Panwaslu dalam kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan, Rabu (10/1/2024). (Foto: Dokumentasi Bawaslu Jember)
Panwaslu dalam kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan, Rabu (10/1/2024). (Foto: Dokumentasi Bawaslu Jember)

JEMBER – Apel Sholawat Kebangsaan yang berlangsung di Stadion Jember Sport Garden (JSG) Ajung pada Rabu, 10 Januari 2024, menimbulkan polemik terkait adanya indikasi pelanggaran.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember mengaku menemukan bendera partai politik (Parpol) yang berkibar baik di luar maupun di dalam stadion pada acara yang diinisiasi Laskar Sholawat Nusantara (LSN) tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahan kampanye pasangan calon (Paslon) yang menempel di payung yang digunakan para jemaah sambil mengenakan kaos salah seorang pasangan Capres – Cawapres RI.

Untuk itu, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin), Devi Aulia Rohim, terus melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran tersebut sambil melengkapi dokumen tambahan dari laporan para pengawas.

“Saat ini kami masih melengkapi lapisan hasil pengawasan, karena kemarin melibatkan banyak pengawas. Baru setelah semuanya rampung, kami akan mengkajinya lebih dalam,” ucap Devi, Jumat (12/1/2024).

Hasil temuan tersebut seketika mematahkan statement Presiden LSN, Muhammad Fawait, yang secara tegas menyatakan bahwa Apel Sholawat Kebangsaan ini murni kegiatan selawat acara internal LSN, bukan kampanye politik.

“Kehadiran Gibran di sini bukan untuk deklarasi. Gibran dihadirkan untuk disematkan sebagai anggota kehormatan LSN,” ucapnya saat sambutan dalam kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan, Rabu (10/1/2024).

Diketahui, Bawaslu menerjunkan 100 Panwascam untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dihadiri oleh Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, serta Caleg DPRD Jatim tersebut.

Bawaslu terpaksa melakukan itu karena Panitia Apel Sholawat Kebangsaan tetap menggelar kegiatan ini meski telah diimbau untuk menundanya hingga pelaksanaan kampanye terbuka pada 21 Januari 2024 mendatang.

Imbauan tersebut dilakukan karena Bawaslu menilai kegiatan semacam ini rawan digunakan sebagai kegiatan kampanye umum terbuka sebelum waktunya.

Penilaian Bawaslu seakan terbukti setelah Panwascam melaporkan adanya dugaan pelanggaran berupa kibaran bendera Parpol dan alat peraga kampanye yang ditemukan dalam kegiatan ini.

(Penulis: Zainul Hasan)

Pos terkait