JEMBER – Dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar, terjadi di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi mengatakan, temuan pelanggaran tersebut terjadi saat pihaknya sedang melakukan pemantauan rekapitulasi suara di Kantor Kecamatan Sumberbaru.
“Terdapat 3 desa di Sumberbaru yang dicurigai terjadi penggelembungan suara. Awalnya kami menerima informasi adanya ketidaksesuaian hasil rekap PPK di C-Hasil dengan D-Hasil di wilayah Kecamatan Sumberbaru. C-Hasil itu data perolehan suara di TPS dalam bentuk Plano,” ujar Hanafi, Minggu (25/02/2024) malam.
“Sedangkan D-Hasil itu adalah hasil rekapitulasi tingkat PPK, yang sudah dilaksanakan di Kecamatan Sumberbaru,” tambahnya.
Dari informasi yang beredar itu, lanjut Hanafi, pihaknya bersama Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, beserta operator KPU setempat langsung melakukan pengecekan data dan klarifikasi terkait bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Bahwa memang benar, didapati soal adanya pelanggaran pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara. Dari pengecekan itu, yang kita terima itu ada di Desa Jatiroto, Desa Yosorati, dan Desa Jamintoro. Kemudian hasilnya, dari sampling di Desa Jamintoro, dan Desa Jatiroto, kita temukan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Caleg DPR RI Partai Golkar nomor 4,” ungkapnya.
Bahkan, Hanafi menduga jika penggelembungan tersebut terjadi di hampir semua TPS yang berada di Kabupaten Jember.
“Karena dari sampling yang ada itu banyak. Temuan kami dari salah satu TPS habya sebagai sampling saja. Perubahan angka perolehan suara itu, dari 0 jadi 46, intinya penggelembungan lumayan besar angkanya,” bebernya.
Hingga saat ini, Hanafi yang juga mantan wartawan televisi itu, masih enggan menyebutkan dengan gamblang, angka penggelembungan suara yang terjadi.
“Contoh temuan kami soal ini, terjadi di TPS 2 Desa Jamintoro. Kemudian TPS 4 dan TPS 18 Desa Jatiroto. Pokoknya ada beberapa TPS yang kita sampling saja. Sehingga kecurigaan dari data yang kita terima, ketidaksesuaian antara C-Hasil dan D-Hasil itu benar. Kemungkinan besar terjadi di TPS lain di wilayah Kecamatan Sumberbaru,” jlentrehnya.
Terkait temuan tersebut, pihaknya beserta tim dari KPU Jember, akan melaporkan pada Bawaslu pada Senin (26/02/2024) besok.
“Supaya ada tindakan penegakan hukum di pihak-pihak yang melakukan kecurangan. Kita juga belum cek yang lain, karena ini hanya berdasarkan informasi awal. Tapi nanti akan dicek lagi semua. Besok ke Bawaslu Jember untuk melaporkan itu,” tandasnya.