Perangkat Desa Lembengan di Jember Diduga Lakukan Pungli Honor Linmas di 25 TPS

Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, diwawancarai awak media. (Foto: Ambang)
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, diwawancarai awak media. (Foto: Ambang)

JEMBER – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Perangkat Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur terhadap honor Petugas Linmas saat pelaksanaan pemilu 2024, mencuat ke berbagai kalangan dan media sosial.

ER (48), salah seorang Petugas Linmas di salah satu TPS Desa Lembengan mengatakan, honor yang diberikan oleh pihak perangkat desa usai dirinya melaksanakan tugasnya saat pemilu, hanya sebesar Rp 550 ribu dari yang seharusnya diterima sebesar Rp 700 ribu.

“Saya kaget kemarin hanya terima Rp 550 ribu, padahal seharusnya Rp 700 ribu. Kalau sepengetahuan saya, ada 25 TPS dan ada 2 petugas Linmas di masing-masing TPS di Desa Lembengan ini,” ucapnya pada wartawan, Minggu (25/02/2024).

Menurutnya, hanya di Desa Lembengan saja yang terjadi pemotongan terhadap honor Linmas tersebut.

Saat ER menanyakan pada temannya di desa lain, tidak terjadi pemotongan honor dan jumlah yang diterima genap Rp 700 ribu.

“Kami heran, sisa honor yang Rp 150 ribu itu lari kemana. Padahal di desa lainnya itu semua terima komplit Rp 700 ribu. Kalau di Desa kami ada 25 TPS, artinya ada 50 petugas linmas yang honornya dipotong, dan hanya terima Rp 550 ribu,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut ER, hingga saat ini, dirinya beserta rekan linmas yang lainnya masih belum melaporkan tindakan tersebut.

“Ini ya bisa dibilang pungli, tapi kami bingung mau lapor kemana, karena memang tidak tahu. Sampai sekarang ya masih belum kami laporkan,” jlentrehnya.

Hingga kini, ER beserta rekan petugas Linmas lainnya merasa keberatan terkait adanya potongan tersebut, meski jumlah nominalnya tidak seberapa.

“Ya terus terang aja, kita merasa keberatan mas. Meskipun yang dipotong cuma Rp 150 ribu, kan sama aja itu adalah jatah dan hak yang harus kami terima,” lanjut ER.

Sementara itu, Ketua KPU Jember, Syai’in mengatakan, pihaknya belum mengetahui persoalan yang terjadi di Desa Lembengan tersebut.

“Kami justru baru mendengar sekarang ini. Kalau honor untuk Petugas Linmas yang ada di TPS itu sebesar Rp 700 ribu dan itu harus diberikan semuanya, tidak ada potongan dan memang tidak boleh dipotong,” bebernya.

“Kami selalu mengimbau pada rekan-rekan yang berada dibawah agar amanah dalam menyalurkan honor yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Terkait dugaan pungli ini, lanjut Syai’in, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memastikan terhadap perangkat desa terkait, bahwa honor yang diberikan pada masing-masing petugas di TPS diterima sesuai dengan yang telah ditetapkan.

“Nanti kita akan klarifikasi dulu, kita cek apakah benar ada potongan atau tidak. Tapi yang jelas itu kita pastikan, honor harus diterima sesuai dengan haknya dan regulasi yang sudah kami atur,” tutupnya.

Sementara, saat wartawan mencoba menghubungi Hanan, Sekretaris Desa Lembengan. Dirinya hanya mengarahkan untuk bertanya langsung pada Kepala Desa.

“Kalau terkait itu, coba langsung komunikasi sama pak kades saja mas,” ujarnya singkat.

Tak ada informasi lebih lanjut dari pihak desa terkait dugaan kasus pemotongan honor tersebut.

Bahkan, hingga kini Kepala Desa Lembengan masih belum dapat dihubungi oleh awak media.

Penulis: Ambang
Editor: Supriadi

Pos terkait