JAKARTA – DPC Organisasi Masyarakat (ORMAS) MKGR Jember menjadi sorotan setelah menolak secara terbuka keputusan DPP Partai Golkar terkait pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Surat keputusan (SK) DPP Partai Golkar dimaksud bernomor Skep-909/DPP/GOLKAR/VIII/2024 tentang pengesahan pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember dari Partai Golkar pada Pilkada 2024, yang menetapkan pasangan Calon Muhammad Fawait – Joko Susanto sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jember.
Hal ini direspon oleh H.M. Nur Purnamasidi, Ketua Bidang Konsolidasi Jawa 2 (DIY, Jateng dan Jatim), yang menekankan pentingnya loyalitas terhadap keputusan partai.
Menurut Purnamasidi, setelah terbitnya Surat Keputusan dari DPP Partai Golkar, semua proses penjaringan dan penilaian calon potensial di Kabupaten Jember harus dihentikan.
Dia yakin keputusan DPP Partai Golkar telah melalui pertimbangan matang atas masukan dan aspirasi, termasuk rekomendasi Muspim DPD Partai Golkar Jember.
“Amankan dan menangkan Pasangan Calon Gus Fawaid dan Bapak Joko Susanto, agar dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2024 – 2029,” tegas Purnamasidi.
Dalam situasi kontroversial ini, DPC ORMAS MKGR Jember diminta untuk bersikap loyal dan tegak lurus terhadap keputusan yang telah diambil oleh DPP Partai Golkar.
Solidaritas Partai Golkar pun diharapkan dapat memenangkan pertarungan Pilkada, khususnya di Kabupaten Jember.