Delapan Tersangka Pengedar Narkoba Lewat Ekspedisi di Jember Terancam 5 – 20 Tahun Penjara

Konferensi pers ungkap kasus penangkapan 8 tersangka pengedar narkoba lewat ekspedisi, Kamis (4/7/2024). (Foto: Humas Polres Jember)
Konferensi pers ungkap kasus penangkapan 8 tersangka pengedar narkoba lewat ekspedisi, Kamis (4/7/2024). (Foto: Humas Polres Jember)

JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil membongkar transaksi pengiriman 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa ekspedisi.

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, menyatakan 8 tersangka inI merupakan komplotan bandar sampai ke pengecernya.

“Salah dari 8 tersangka ini adalah seorang perempuan yang anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama,” ucapnya.

Senada, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa selain obat-obatan terlarang, juga diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari melaporkan curiga dengan kiriman paketan.

Setelah pemeriksaan oleh Satreskoba Polres Jember, ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024.

Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir.

“Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta,” ujar Kapolres Jember.

Tersangka yang memiliki sabu-sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 – 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka akan dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pos terkait