JEMBER – Sejumlah advokat di Jember mendatangi Polres Jember, Jumat (26/12), untuk mengawal pemeriksaan Kurniawan SH yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Kehadiran para advokat itu tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA), sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pendampingan terhadap rekan sejawat mereka.
Perwakilan FKA, Ubaidillah, menegaskan bahwa langkah tersebut dilandasi solidaritas profesi dan kepedulian terhadap independensi advokat dalam menjalankan tugas hukum.
“Kami hadir sebagai bentuk solidaritas sesama advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Ubaidillah saat ditemui di Polres Jember.
FKA menilai perkara yang menjerat Kurniawan mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat, yang dinilai rawan bersinggungan dengan konflik hukum.
“Kami menilai ada upaya kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas pembelaan hukum,” katanya.
Selain pendampingan, FKA juga menyoroti dinamika pemeriksaan, termasuk perubahan pasal dalam surat panggilan yang diterbitkan kepolisian.
Awalnya, laporan merujuk Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, namun sempat muncul rujukan Pasal 45 ayat 2 terkait perjudian.
“Kami menduga terjadi kesalahan pengetikan atau pemahaman pasal, karena kini kembali ke Pasal 45 ayat 1,” jelas Ubaidillah.
Di luar proses kepolisian, FKA menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan salah satu anggota DPRD Jember ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Laporan tersebut berkaitan dugaan pelanggaran kode etik saat inspeksi mendadak yang dinilai berimplikasi pada perkara yang sedang berjalan.
“Kami akan mengirim surat resmi ke MKD DPRD Jember agar dugaan pelanggaran etik ini ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Kurniawan yang menjadi kuasa hukum Perumahan Rengganis 2 dilaporkan sejumlah anggota DPRD Jember atas dugaan pencemaran nama baik.












