Sinergitas Polres Jember, Kejaksaan, dan PPNS Kawal Implementasi KUHAP Baru

Sosialisasi KUHAP Baru di Mapolres Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi KUHAP Baru di Mapolres Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: Istimewa)

Jember, Jurnalbangsa.com – Aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Jember bergerak serentak untuk menyamakan langkah dalam mengadopsi regulasi hukum terbaru. 

Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan tema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” yang digelar Polres Jember di Aula Rupatama, Jumat (22/5/2026). 

Agen kolaborasi ini dirancang demi mendongkrak profesionalisme sekaligus mempererat sinergi antarinstansi.

Agenda strategis ini dihadiri oleh Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember, Korwas PPNS Polres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, serta pakar hukum dari Universitas Jember (UNEJ). 

Mereka membedah secara mendalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi landasan baru bagi mekanisme peradilan pidana yang lebih modern, profesional, dan transparan.

Lewat forum ini, para PPNS Jember dibekali pemahaman teknis terkait tata cara penanganan perkara dan pola koordinasi yang lurus bersama Korwas PPNS Polri serta pihak Kejaksaan agar meminimalisir kendala di lapangan.

Wakapolres Jember menyatakan bahwa harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS menjadi elemen krusial untuk melahirkan penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.

“Melalui pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata AKBP Ferry Dharmawan.

Beliau juga menambahkan bahwa penyelarasan visi ini memegang peran vital sebagai langkah preventif untuk menghindari cacat prosedural dalam pemberkasan suatu kasus.

“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” sambungnya secara tegas.

Pos terkait