Jember – Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Kejaksaan Negeri Jember resmi menjalin kerja sama kelembagaan demi mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program edukatif dan pendampingan hukum.
Kolaborasi ini melibatkan sinergi program unggulan seperti “Jaga Desa” untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan “Jaksa Masuk Sekolah” yang menargetkan peningkatan kesadaran hukum generasi muda.
“Kerja sama ini kami harapkan memberikan dampak positif, tidak hanya untuk kedua lembaga tetapi juga bagi masyarakat luas,” ujar Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Dr. Wildani Hefni.
Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, menjelaskan pentingnya keterlibatan praktisi hukum dalam berbagai program kejaksaan yang akan diintegrasikan dengan Fakultas Syariah.
“Kami melayani masyarakat dari pemahaman hukum hingga memberikan kesempatan riset di Kejaksaan,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa sinergi ini bertujuan memberdayakan masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi hukum.
Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Hepni Zain, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung mahasiswa dan masyarakat. “Pendampingan serta integrasi program hukum menjadi fokus utama kami,” ujarnya.
Kerja sama ini mencakup pelatihan hukum, penelitian bersama, dan pendampingan terhadap berbagai proyek pembangunan agar sesuai aturan yang berlaku, tambah I Nyoman Sucitrawan.
Melalui kerja sama ini, mahasiswa Fakultas Syariah juga berkesempatan mengikuti magang di Kejaksaan, mendapatkan pengalaman praktik hukum, dan terlibat dalam penelitian ilmiah.
“Kesempatan magang ini penting untuk membentuk pemahaman mahasiswa tentang penerapan hukum di dunia nyata,” ungkap Wildani Hefni. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi lulusan.
Selain itu, mahasiswa akan menjadi bagian dari program edukasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama di pedesaan, melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan.
“Program edukatif seperti ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat agar mereka dapat melindungi hak-haknya,” jelas Prof. Hepni Zain.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum dan perlindungan masyarakat dari tindak pidana.
“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata partisipasi aktif kami dalam membangun masyarakat sadar hukum dan mendorong transparansi di berbagai sektor,” tutup I Nyoman Sucitrawan.