Jember, JurnalBangsa.com – Polres Jember melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit Tipidter Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kestabilan distribusi pangan.
Dalam rangka pengawasan terhadap praktik pengoplosan beras, tim Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik strategis, mulai dari produsen hingga pasar tradisional di Jember.
Salah satu lokasi utama yang didatangi petugas adalah Pasar Tanjung, pusat peredaran beras terbesar di Kabupaten Jember.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono.
“Kami melakukan pengecekan terhadap beberapa produsen, distributor, dan pedagang ritel yang menjual beras di wilayah hukum Polres Jember,” kata Ipda Harry kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan beragam merek beras yang telah memiliki izin edar.
Namun demikian, aparat turut menyelidiki produsen yang menggunakan merek sendiri tanpa kejelasan proses produksi dan perizinan, seperti yang ditemukan di kawasan Jenggawah.
Langkah ini, kata Harry, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Presiden menginstruksikan Polri dan Kejaksaan untuk bersinergi dalam memberantas mafia pangan, terutama praktik curang dalam pendistribusian beras.
“Pengawasan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang mendorong aparat penegak hukum agar tidak memberi ruang bagi mafia pangan, khususnya mafia beras yang merugikan masyarakat,” jelas Ipda Harry.
Dia menyebutkan bahwa pengoplosan beras, yakni praktik mengubah kualitas beras medium atau beras subsidi menjadi beras premium, merupakan pelanggaran serius yang merugikan rakyat kecil.
Selain itu, tindakan tersebut juga menghambat program pemerintah dalam menjaga kestabilan harga bahan pokok.
“Kami akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur, dengan mengacu pada Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menyoroti keberadaan label premium pada kemasan beras yang tidak melalui proses produksi sesuai standar.
Legalitas izin edar dan sistem distribusi menjadi fokus utama pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Polres Jember juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kepada para pedagang, kami tekankan pentingnya memilih produsen yang terpercaya dan legal. Jangan sampai ikut terlibat atau menjadi korban dari praktik ilegal yang merugikan,” ujar Ipda Harry.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui hotline resmi Polres Jember.
Ipda Harry memastikan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka.
“Tindakan tegas akan diambil untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam distribusi pangan di Jember,” tutupnya.