Polisi Bongkar Penyelewengan 30 Ton Pupuk Subsidi di Jember, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Konferensi pers di Mako Polres Jember, Selasa (11/3/2025). (Foto: Teamwork)
Konferensi pers di Mako Polres Jember, Selasa (11/3/2025). (Foto: Teamwork)

Jember, jurnalbangsa.com – Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dengan menyita sebanyak 30 ton pupuk jenis Phonska yang diduga diperjualbelikan di luar wilayah distribusinya.

Dua tersangka berinisial SH (41), warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, dan MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, Jember, diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SH saat mengangkut pupuk subsidi menggunakan truk Mitsubishi Colt T200.

“Saat diamankan, tersangka SH tengah kedapatan melakukan pengangkutan barang untuk dijual ke Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung dengan berat total 3 ton,” ujar AKBP Bayu di Mapolres Jember, Selasa (11/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, pupuk tersebut diketahui milik tersangka MG, pemilik UD. Tani Berkah, yang merupakan kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.

Seharusnya, pupuk itu didistribusikan ke sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, namun malah dijual ke daerah lain demi keuntungan pribadi.

“Pupuk subsidi ini secara aturan harus didistribusikan untuk kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, tetapi oleh tersangka justru dijual ke wilayah Umbulsari. Hal ini jelas tidak sesuai dengan aturan distribusi,” tegas AKBP Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi.

Selain itu mereka juga terancam barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp500.000 atau hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp100.000,” pungkas AKBP Bayu.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait