Penantang Petahana Ahmad Sudiono Ambil Formulir Pencalonan ke DPC PDIP Jember

Perwakilan Ahmad Sudiono menunjukkan berkas pendaftaran calon kepala daerah di DPC PDI Perjuangan. (Foto: Abdus Syakur)
Perwakilan Ahmad Sudiono menunjukkan berkas pendaftaran calon kepala daerah di DPC PDI Perjuangan. (Foto: Abdus Syakur)

JEMBER – Penantang Petahana Ahmad Sudiono telah mengambil formulir pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (Bacabup – Bacawabup) ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Senin (29/4/2024).

Ahmad Sudiono tidak datang sendiri pada pengambilan formulir ini, namun melalui perwakilannya Sutrisno dan beberapa anggota timnya.

“Kami secara tertulis mewakili Bapak Ahmad Sudiono mengambil berkas pencalonan hari ini ke sekretariat DPC PDIP Jember,” ucap Sutrisno.

Setelah mengambil formulir, Sutrisno bersama rekan-rekan timnya bakal segera melengkapi semua persyaratan pencalonan yang diberikan DPC PDI Perjuangan.

“Setelah persyaratan kami lengkapi, nanti Insya Allah Bapak Ahmad Sudiono sendiri yang akan menyerahkan langsung kepada sekretariat DPC PDIP,” ujar Sutrisno.

Menurutnya, Ahmad Sudiono mendaftarkan diri sebagai Bacabup – Bacawabup pada Pilkada 2024 atas desakan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai ulama, guru ngaji, dan lapisan masyarakat lainnya.

“Selanjutnya, kami berharap kepada PDIP agar memberikan rekomendasi kepada kami. Kalau ada arahan, silakan sampaikan kepada kami,” tutupnya.

Sementara, anggota Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah DPC PDI Perjuangan, Candra Arydianto, mempersilakan tim Ahmad Sudiono untuk mengambil formulir pendaftaran.

“Kami terbuka untuk siapapun. Selanjutnya yang akan menentukan Bacabup – Bacawabup adalah ketua umum partai. Kami hanya melakukan penjaringan sesuai mekanisme,” ungkapnya.

Di penghujung wawancara, Candra mengucapkan terima kasih kepada Ahmad Sudiono karena telah berkenan mendaftar calon kepala daerah ke PDI Perjuangan.

“Pengembalian berkas nanti tanggal 7 – 17 Mei 2024 pada jam kerja, 08.00 – 16.00 WIB. Kalau berkasnya kurang lengkap, masih ada waktu (10 hari – red) untuk melengkapi berkasnya,” pungkasnya.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait