Efisiensi Anggaran, Kendaraan Dinas KPU dan Bawaslu Jember Ditarik

Kantor KPU Jember. (Foto: Teamwork)
Kantor KPU Jember. (Foto: Teamwork)

Jember, jurnalbangsa.com – Pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada kendaraan operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.

Seluruh kendaraan yang disewa dari pihak ketiga harus dikembalikan paling lambat 19 Februari 2025.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki lima kendaraan operasional yang harus ditarik.

Saat ini, hanya tersisa satu unit mobil pinjaman dari Pemerintah Kabupaten Jember yang masih bisa digunakan.

“Belum ada kepastian apakah kendaraan pinjaman dari Pemkab juga akan ditarik. Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujar Sanda, Minggu (16/2/2025).

Kebijakan serupa juga berlaku bagi KPU Jember. Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, menjelaskan bahwa lembaganya sebelumnya menyewa enam mobil untuk operasional. Namun, lima di antaranya telah dikembalikan pada 13 Februari.

“Sebagian kendaraan sudah dikembalikan, namun kami masih memiliki tiga unit kendaraan operasional milik KPU yang dapat digunakan untuk kepentingan dinas,” jelas Andi.

Ia menambahkan bahwa kendaraan sewaan khusus untuk pimpinan KPU juga tidak akan digunakan lagi.

Meski terjadi pengurangan fasilitas operasional, baik KPU maupun Bawaslu Jember memastikan bahwa aktivitas mereka tetap berjalan tanpa kendala.

“Kami akan mengoptimalkan kendaraan yang masih ada agar aktivitas tetap lancar. Tidak ada kendala berarti dalam menjalankan tugas kami,” pungkas Andi.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait