Keliling Desa Minta Dokumen Penting dan e-KTP, Dua Orang Wanita asal Jember Diamankan

Dua wanita yang meminta e-KTP warga foto bersama (baju merah dan hijau tanpa hijab). (Foto: Ambang)
Dua wanita yang meminta e-KTP warga foto bersama (baju merah dan hijau tanpa hijab). (Foto: Ambang)

Jurnalbangsa.com, JEMBER – Dua wanita bernama Siti Maimunah (27) asal Desa Sebanen, Kalisat, Jember dan Misnayatul Hasanah (33) asal Desa Sumberwringin, Sukowono, Jember diamankan perangkat Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang lantaran meresahkan warga dengan meminta e-KTP kepada warga sekitar untuk digunakan sebagai alat mendaftar aplikasi dompet digital DANA.

Dalam modusnya tersebut, kedua wanita itu berkeliling desa untuk meminta e-KTP warga dengan iming-iming memberikan sejumlah Sembako bagi warga yang bersedia menyerahkan e-KTP nya.

Aksi keduanya pun langsung mendapat sorotan dan respon negatif dari warga. Bahkan, Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi bersama jajarannya langsung mengamankan kedua wanita tersebut.

Kades Sidomukti tersebut khawatir jika e-KTP warga yang diminta oleh kedua wanita itu nantinya disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan warga.

“Jadi berdasarkan laporan warga, beberapa hari belakangan ini ada dua perempuan yang keliling desa meminta foto warga memegang e-KTP, juga memfoto e-KTP milik warga itu. Setiap warga yang mau di foto, mendapat minyak goreng dari dua perempuan ini,” kata Sunardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Sunardi, tercatat sudah ada kurang lebih 250 orang yang diambil datanya.

“Selanjutnya, saya telusuri keberadaan dua perempuan itu, saya ajak bertemu setelah saya sebelumnya mencari dan menghubungi nomor HP dua perempuan itu,” kata Sunardi.

“Jadi modusnya ini, warga diminta untuk menyerahkan e-KTP untuk kemudian didaftarkan ke aplikasi DANA. Kemudian setelah berhasil, akan langsung diberi satu liter minyak goreng. Tapi ketika akan daftar, itu kalau tidak salah harus pakai kartu perdana Axis, XL dan IM3,” imbuh sang kades.

Saat diamankan perangkat desa, kedua wanita itu mengaku jika mereka juga mendapatkan keuntungan dari hasil meminta e-KTP warga tersebut.

“Per KTP itu mendapat Rp 35 ribu, dan sudah jelas jika hal ini tidak mendapat izin dari pemerintah desa. Yang kedua, warga saya juga tidak tahu untuk apa tujuan dari hal tersebut, tahunya hanya mendapat bantuan,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, pihak perangkat desa hanya memberikan teguran saja kepada dua wanita tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Jadi kalau ada kegiatan seperti ini (meminta domumen) wajib menunjukkan pemberitahuan resmi ke pemerintah desa, tujuan apa dan kepentingannya apa. Mengingat dokumen e-KTP ini sangat penting, takut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sementara ini tindakan saya hanya teguran kepada kedua perempuan ini,” pungkas Sunardi.

Penulis: Ambang
Editor: Supriadi

Pos terkait