Jurnalbangsa.com, Jember – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember menggeledah SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, Kamis (11/12/2025).
Hal tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020–2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung di sejumlah ruangan seperti ruang kepala sekolah, ruang guru, serta ruangan lain yang berkaitan dengan administrasi BOS.
Kedatangan penyidik bersama anggota TNI membuat pihak sekolah terkejut, termasuk guru yang tidak menyangka pemeriksaan berlangsung siang itu.
Proses tersebut turut disaksikan Kepala Desa Curahnongko.
Penyidik memeriksa dokumen terkait alokasi dan aliran dana dari bendahara sekolah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra S
H, MH, memastikan bahwa penyidikan terus berjalan.
“Pengeledahan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah kita lakukan untuk mencari serta melengkapi barang bukti, dugaan korupsi BOS saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ivan.
Selama dua jam, penyidik mengamankan dua boks berisi dokumen, kwitansi, stempel, dan sejumlah barang lain.
Ivan menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi masih berlangsung.
“Untuk proses penyidikan dugaan korupsi BOS ini kita sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memberikan keterangan, bagaimana mekanisme perkarannya nanti kita sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah dari sekolah, tim bergerak ke kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tempurejo.
Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.
Ivan menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih dilakukan.
“Untuk potensi kerugian negera tidak bisa kita sebut hari ini karena masih dalam tahap penghitungan,” pungkasnya.












