Kades di Jember Terancam 2,8 Tahun Penjara Usai Aniaya LC Tempat Karaoke

Kantor Kejari Jember. (Foto: Istimewa)
Kantor Kejari Jember. (Foto: Istimewa)

JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menahan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang Lady Companion (LC) di tempat karaoke.

Kades berinisial SH ditahan sejak 4 Juli 2024 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun.

Menurut Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, Saat itu SH disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 27 September 2023 di halaman parkir tempat Karaoke Keluarga STAR, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Korban melaporkan bahwa tersangka melakukan kekerasan dengan cara menampar beberapa kali, meninggalkan bekas-bekas luka pada korban.

SH saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Jember dan menunggu sidang atas kasus ini.

“Kami telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jember,” ucap Arief, Selasa (9/7/2024).

Ke depan, Kejari Jember berencana mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember terkait kasus ini.

Pos terkait