Bawaslu RI Tetapkan Achmad Ghufron Siroj Sebagai Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029

Oplus_131072

Jakarta, Jurnalbangsa.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar sidang penetapan hasil Pemilu untuk wilayah Lumajang-Jember pada Jumat (27/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa Achmad Ghufron Siroj, calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tetap akan dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Achmad Ghufron, sebelumnya sempat tersandung persoalan administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya mengucapkan terima kasih karena telah menyelamatkan suara rakyat dengan memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administratif,” tegasnya.

Ghufron juga menyampaikan harapannya kepada KPU RI agar segera menjalankan keputusan Bawaslu dalam waktu yang singkat.

“Kepada KPU RI, saya meminta agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya segera melaksanakan putusan Bawaslu RI,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ghufron menegaskan bahwa langkah hukum yang ia ambil bukan demi kepentingan pribadinya, melainkan untuk menjaga hak para pemilih di wilayah Jember dan Lumajang.

“Apa yang saya lakukan bukanlah untuk diri dan kepentingan saya sendiri, tetapi demi rakyat pemilih di Jember dan Lumajang sebagai pemilik sah kedaulatan di Republik,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan perasaannya tak tergoyahkan terhadap PKB, partai yang menurutnya telah dibangun dengan doa dan perjuangan para ulama.

“Perlawanan yang saya maknai sebagai nasihat ini adalah bentuk rasa cinta tulus ikhlas saya pada PKB, sebagai partai harapan ulama, nahdiyin, dan seluruh rakyat Indonesia, apapun kelompok, agama, ras, dan golongannya,” ucap Ghufron.

Putusan Bawaslu RI adalah putusan negara yang sekaligus menegaskan bahwa pemberhentian saya dari anggota PKB telah dilakukan dengan cara yang tidak sah menurut hukum.

Di akhir pernyataannya, Ghufron berharap agar dengan adanya keputusan ini, tidak ada lagi pengabaian terhadap suara rakyat dalam pemilu mendatang.

“Kemenangan saya adalah kemenangan rakyat, kemenangan seluruh anggota DPR RI dan DPRD dari PKB yang telah mengalami pemecatan sejak konflik kepengurusan pada tahun 2008 hingga pemilu 2009. Saya hadir atas nama mereka dan seluruh konstituen setia PKB yang pernah diabaikan hak dan suaranya,” jelasnya.

Ia menutup dengan harapan agar PKB terus solid dan bekerja demi kemaslahatan rakyat.

“Jangan lelah mencintai PKB. Jangan ada lagi individu yang merasa lebih besar dari partai. Kekuatan kita ada dalam jama’ah, kita besar karena kita berjama’iyyah,” pungkasnya.

Dengan demikian, Achmad Ghufron Siroj akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada Oktober 2024 mendatang. Keputusan ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga kedaulatan suara rakyat.

Penulis: Abdus Syakur
Editor: Supriadi

Pos terkait