LBH PC PMII Jember Luncurkan Posbakum, Siap Layani Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Para pengurus Lembaga Bantuan Hukum PC PMII Jember, bersama dewan penasihat (Foto: LBH PC PMII Jember).
Para pengurus Lembaga Bantuan Hukum PC PMII Jember, bersama dewan penasihat (Foto: LBH PC PMII Jember).

Jurnalbangsa.com, Jember – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Jember, telah meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Layanan ini sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum PC PMII Jember, Rio Wibowo Agung Prasetiyo, mengatakan pembentukan Posbakum dilatarbelakangi rendahnya pemahaman masyarakat, mengenai hak-hak hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.

“Kehadiran Posbakum ini dapat menjadi ruang pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, perempuan, anak, pekerja, petani, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya, yang selama ini menghadapi keterbatasan memperoleh bantuan hukum,” kata Rio, pada Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, banyak masyarakat yang mengalami persoalan hukum, tapi tidak mengetahui lembaga yang harus didatangi.

“Kendala biaya, keterbatasan informasi, dan kekhawatiran menghadapi proses hukum kerap menyebabkan masyarakat memilih tidak melanjutkan permasalahannya,” kata dia.

Rio menjelaskan, Posbakum tidak hanya diarahkan sebagai tempat menerima pengaduan.

Posbakum LBH PC PMII Jember juga menyediakan sejumlah layanan, antara lain, konsultasi hukum, penerimaan pengaduan, pendidikan hukum masyarakat, pendampingan administratif, mediasi, serta rujukan perkara kepada advokat atau lembaga yang memiliki kewenangan.

Masyarakat akan memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban hukum, pilihan penyelesaian sengketa, serta dokumen yang perlu disiapkan sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

Dalam menangani setiap pengaduan, LBH PC PMII Jember akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kronologi kejadian, identitas para pihak, dokumen pendukung, dan bentuk bantuan yang dibutuhkan.

Hasil pemeriksaan awal tersebut, akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut. Persoalan dapat ditangani melalui konsultasi, mediasi, pendampingan administratif, atau diteruskan kepada advokat dan lembaga bantuan hukum apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Rio menyampaikan pembentukan Posbakum juga berangkat dari kenyataan bahwa akses terhadap keadilan belum sepenuhnya dapat dirasakan secara merata. Masyarakat masih menganggap layanan hukum sulit dijangkau, mahal, dan membutuhkan proses yang rumit.

Kondisi tersebut membuat masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan hukum, tidak memiliki pengetahuan tentang prosedur pengaduan dan penyelesaian perkara.

Persoalan yang dihadapi masyarakat dapat mencakup sengketa pertanahan, ketenagakerjaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, administrasi kependudukan, konflik keluarga, perlindungan konsumen, hingga persoalan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua PC PMII Jember, M. Taufiqur Rahman, mengatakan bahwa peluncuran Posbakum merupakan bentuk aktualisasi dari peran organisasi dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kader PMII tidak hanya dituntut memiliki kemampuan intelektual dan keorganisasian, tetapi juga kepekaan terhadap persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat,” tutur Taufiq.

LBH PC PMII Jember menegaskan akan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan kerahasiaan setiap pengaduan. Identitas, keterangan, dan dokumen masyarakat yang mengakses layanan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan hukum.

Kata Taufiq, LBH PC PMII Jember menargetkan keberadaan Posbakum tidak hanya aktif ketika pertama kali diluncurkan. Keberlanjutan layanan akan menjadi ukuran utama dalam menilai efektivitas program tersebut.

Lebih lanjut, Posbakum akan menjalankan agenda pendidikan dan penyuluhan hukum di desa, pesantren, komunitas, atau wilayah sasaran. Materi penyuluhan akan disesuaikan dengan persoalan hukum yang banyak dihadapi masyarakat.

Selain menunggu laporan, LBH PC PMII Jember juga akan melakukan pendekatan langsung melalui kegiatan sosialisasi dan kerja sama dengan organisasi masyarakat, pemerintah desa, lembaga pendidikan, serta komunitas lokal.

Keberhasilan layanan tidak hanya diukur dari jumlah laporan yang diterima. Keberhasilan juga harus dilihat dari kualitas konsultasi, ketepatan rujukan, perlindungan terhadap pelapor, penyelesaian persoalan, dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, dapat mendatangi Posbakum di Jl. Semeru 47, Kloncing, Karangrejo, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68124 pada hari Senin-Jum’at .

Layanan juga dapat diakses melalui nomor 082257187435, atau media sosial resmi lbh.pmiijember.

LBH PC PMII Jember berharap Posbakum dapat mendekatkan jarak antara masyarakat dengan pelayanan hukum, dan mendorong masyarakat untuk tidak takut menyampaikan persoalan hukum melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait