Jurnalbangsa.com – Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneropong Arah Pendidikan Nasional melalui Pengaturan Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4/2026).
FGD ini dimaksudkan untuk mendorong agar RUU Sisdiknas dapat menghadirkan keadilan pendidikan.
Ketua Pelaksana FGD, Mualim, menyampaikan bahwa forum ini digelar untuk membaca kembali makna anggaran pendidikan secara konstitusional.
“Forum ini kami tujukan untuk melihat bagaimana anggaran pendidikan tidak hanya menjadi mandat konstitusi, tetapi juga mampu menjawab masalah implementasi di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum IMMH UI, Nawaz Syarif, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang akademik untuk memperjuangkan hak guru, terutama guru honorer.
Dia mengatakan diskusi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Menanggapi adanya FGD tersebut, Muhammad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X DPR RI, menyebut bahwa hal ini merupakan mandat Pasal 31 UUD 1945, yang mengatur bahwa warga negara atas pendidikan dan tuntutan kewajiban dari pemerintah.
Ia menyebutkan, anggaran pendidikan tahun 2025 mencapai sekitar Rp724,26 triliun.
Sementara pada tahun 2026, anggaran pendidikan naik menjadi sekitar Rp757,82 triliun.
Kata dia, persoalan utama tidak hanya besaran anggaran, melainkan pada ketepatan alokasi kebutuhan anggaran pendidikan.
“Tidak pernah ada hitungan yang jelas mengenai kebutuhan pendidikan berdasarkan geografis. Padahal setiap wilayah memiliki variabel yang berbeda,” ujarnya.
Isu kesejahteraan guru juga menjadi perhatian penting dalam forum tersebut. Salah satu peserta, Agus Priatno, guru di Palmerah, Jakarta Barat, menyampaikan keresahan mengenai masih adanya pembedaan status guru di sekolah.
“Ada guru honor murni, guru honor biasa, guru paruh waktu, PPPK, hingga guru dengan status lain,” kata dia.
“Guru honorer paling menyedihkan karena dilarang, tetapi dibutuhkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menilai persoalan guru harus diselesaikan secara menyeluruh.
Menurutnya, tata kelola guru perlu dibangun melalui lima pilar utama, yaitu kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, dan prioritas bagi wilayah 3T.
“Harus jelas siapa yang disebut guru. Kesejahteraan juga harus dijamin. Ketika tidak ada jaminan karier, maka tidak ada motivasi untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.
IMMH UI berharap RUU Sisdiknas bisa menjadi instrumen hukum yang menjamin hak atas pendidikan, menghapus ketimpangan, memperkuat kesejahteraan guru, dan memastikan setiap warga negara memperoleh akses pendidikan yang layak.












