Polres Jember Ungkap 106 Kasus Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2024

Konferensi pers ungkap kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2024. (Foto: Abdus Syakur)
Konferensi pers ungkap kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2024. (Foto: Abdus Syakur)

JEMBER – Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengumumkan keberhasilan Polres Jember dalam menggelar Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung mulai 3 – 13 Juni 2024. 

Operasi ini bertujuan untuk menindak tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Selama 11 hari operasi, Polres Jember berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan.

Rinciannya, pencurian dengan pemberatan sebanyak 25 kasus dengan 18 tersangka.

Pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.

Pencurian kendaraan bermotor sebanyak 50 kasus dengan 10 tersangka.

Pencurian biasa sebanyak 17 kasus dengan 18 tersangka.

Street drive jalanan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka.

Penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka.

“Total ada 106 laporan polisi yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Semer. Semuanya ada 70 orang tersangka, baik yang masuk dalam target operasi maupun non-target operasi,” ucap AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (14/6/2024).

Selain itu, Polres Jember juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor hasil Curanmor, uang tunai, alat-alat kejahatan, dan sarana pelaku kejahatan.

Sementara, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menyatakan bahwa dari 70 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan residivis dari pelaku Curanmor yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan. 

“Mereka biasa beroperasi di wilayah kampus, perumahan, dan tempat kos,” ungkap AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.

Salah satu pencapaian penting adalah penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dengan 2 tersangka dan penadah antar kota pada kasus Curanmor.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait