JEMBER – Nasib sial harus dialami oleh DA (30), warga Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember yang babak belur usai kepergok tidur dengan perempuan berinisial KR (29) setelah melakukan santap sahur pada Senin (18/03/2024) sekitar pukul 04.00 WIB kemarin.
DA babak belur bahkan hingga pendarahan di bagian kepala usai dipukuli oleh MD (32) yang merupakan suami sah dari KR.
DA dihajar habis-habisan setelah MD mengetahui bahwa ia berada satu ranjang dengan KR.
Kepala Desa Panduman, Winarko, menerangkan bahwa kejadian itu berawal dari adanya perselisihan antara pasutri MD dan KR, yang menyebabkan keduanya pisah ranjang.
“Kalau pengakuan dari KR ini, mereka sudah pisah ranjang dan sedang mengurus perceraian. Entah bagaimana, tiba-tiba suami KR ini mendatangi rumahnya dan mendapati istrinya sedang tidur bersama laki-laki lain,” ujar Winarko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/03/2024).
“Kejadian itu terjadi kemarin sehabis sahur. Karena terlanjur emosi saat melihat istrinya ditiduri pria lain, akhirnya terjadilah penganiayaan itu,” sambungnya.
Diketahui, MD menghajar DA secara membabi buta. Bahkan kepala korban sampai terluka dan bercucuran darah.
“Sepertinya korban itu dipukuli di kepala, entah pakai apa. Tapi sepertinya memang ada luka robek dan darah yang keluar sangat banyak,” kata Winarko.
Tak berselang lama, lanjut Winarko, kericuhan yang terjadi antara DA dan MD itupun memancing warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian untuk melerai keduanya.
“Bahkan saya, Babinkamtibmas dan Babinsa juga datang ke lokasi kejadian. Beruntung kejadian ini tidak sampai menyebar,” bebernya.
Korban yang mengalami luka cukup parah di bagian kepala, langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Jelbuk, Iptu Brisan Iman Nulla membenarkan terkait adanya kericuhan yang terjadi antara DA dan MD di rumah KR.
Namun, ia menjelaskan bahwa pihak korban maupun pelaku tidak ada yang membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Jadi kasus itu memang terjadi pada Senin pagi kemarin. Karena tidak ada laporan yang masuk ke kami, kemungkinan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku maupun korban,” ulasnya.
Penyelesaian secara mediasi itu, lanjut Brisan, keduanya dibantu oleh perangkat desa setempat serta disaksikan oleh warga untuk menandatangani surat perjanjian bermaterai.
“Dengan penandatanganan surat itu, keduanya diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu mengganggu ketertiban umum itu,” tandasnya.