JEMBER – Varietas Kopi Robusta Milo Pace yang tumbuh subur di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini telah musnah.
Kepala desa setempat telah menebangnya beberapa waktu lalu, padahal kopi jenis robusta alias Coffea Canephora Pierre ez A. Froahner ini merupakan ikon Jember.
Kopi Robusta Milo Pace juga telah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian sebagai varietas lokal dengan nomor sertifikat: 2103/PVL/2023.
Yang mendaftarkan langsung adalah Bupati Jember, Hendy Siswanto, dengan tanggal penerimaan pendaftaran: 20 Oktober 2023.
Dengan demikian, komoditas tersebut resmi menjadi milik masyarakat Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021.
Masyarakat setempat pun sangat menyayangkan keputusan kepala desa menebang varietas Kopi Robusta Milo Pace tersebut.
Padahal Pemerintah Kabupaten Jember melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Jember, Imam Sudarmaji, empat bulan lalu sempat mewanti-wanti agar varietas kopi ini dipertahankan sehingga tidak diakuisisi daerah lain.
Bahkan dengan bangga dia mengatakan bahwa Kopi Robusta Milo Pace merupakan bagian dari jati diri Kabupaten Jember.
Namun sayangnya, varietas kopi asli ujung timur Bumi Pandalungan ini telah tiada, Kopi Robusta Milo Pace kini hanya tinggal nama saja.
Bekas pohonnya yang belum mengering masih berserakan di lahan seluas 2,5 hektare di Desa Pace, beberapa juga masih dalam tahap penebangan.
Penemu Kopi Robusta Milo Pace, Hasan Putra, dan warga sekitar yang setiap hari merawatnya hanya bisa mengelus dada melihat pohon kopi kebanggaan warga Silo ini ditebang begitu saja.
“Karena sudah bersertifikat varietas Kopi Milo, ke depan ini ya apa kata bupati. Karena pemohon (sertifikat varietas tanaman – red) itu bupati, bukan saya,” ucap Hasan Putra, Senin (19/2/2024).
Di sisi lain, Kepala Desa Pace, Muhammad Farohan, belum menjawab upaya konfirmasi Jurnalis Jurnalbangsa.com via WhatsApp hingga berita ini ditulis.