JEMBER – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Jember bersatu menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR.
Penolakan tersebut mereka sampaikan melalui aksi damai yang berlangsung di bundaran DPRD Jember sekira pukul 19.30 WIB pada Kamis, 16 Mei 2024.
Terdapat beberapa alasan mendasar yang dikemukakan dalam penolakan draf RUU pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran ini.
Mahfud Sunarjie, Sekjen IJTI Tapalkuda, mengatakan bahwa draf RUU Penyiaran ini tumpang tindih dengan UU Pers.
“Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di dewan pers, karena itu produk jurnalistik. Itu sudah tidak benar,” ucap Mahfud dalam orasinya.
Selain itu, pasal yang melarang penayangan hasil investigasi di media dalam RUU Penyiaran ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas,” ujar Mahfud.
Kemudian, Mahfud juga mengkritik keras argumentasi Komisi I DPR yang mengatakan bahwa jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.
“Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas,” tegas Mahfud.
Lebih jauh lagi, Mahfud menilai bahwa apabila RUU Penyiaran ini disahkan, maka hal itu akan memperkuat kekuasaan/penguasa hasil Pilpres 2024 yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi atau kekuatan di luar pemerintahan.
“Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,” bebernya.
Senada, Dewan Kehormatan Organisasi PWI Jember, Sutrisno, bersama para jurnalis lain menyatakan keseriusannya dalam menolak RUU Penyiaran ini.
Mereka bahkan bakal terus menggagungkan penolakannya terus menerus hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan.
“RUU Penyiaran terindikasi ada kepentingan pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Untuk itu, kami menolak keras RUU Penyiaran, terutama larangan investigasi,” tegasnya.
Imam Nawawi, salah seorang perwakilan dari AJI Jember, juga mengatakan hal yang tidak jauh beda.
“Larangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. Jelas larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers dan merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” pungkasnya.