JEMBER – Pengamanan distribusi surat suara dari KPU Jember ke tingkat KPU Provinsi, saat ini tengah dilakukan oleh Polres Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pihaknya kini telah bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk memperketat keamanan perjalanan surat suara hingga tingkat provinsi.
“Apabila ada yang menghambat proses pengiriman atau perjalanan surat suara, tentunya ini melanggar hukum. Saya secara pribadi maupun institusi Polres Jember menghimbau pada semua pihak untuk tidak mengganggu jalannya distribusi ini,” seru Bayu pada wartawan, Rabu (6/3/2024).
“Ya kalau memang nanti dalam perjalanan ada yang mencoba menghambat atau menganggu proses ini, proses hukum tentunya akan diberikan,” sambungnya.
Seperti diketahui, rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Jember telah selesai dilaksanakan.
Saat ini, KPU Jember tengah melakukan proses distribusi surat suara, untuk dilakukan penghitungan suara lebih lanjut di tingkat provinsi.
“Jadi kami saat ini sedang mempersiapkan personel pengamanan yang nantinya akan mengawal distribusi surat suara ke tingkat provinsi,” jelasnya.
Karena jumlah pergeseran (surat suara) yang dikirim hanya 1 kotak, lanjut Bayu, pihaknya akan menerjunkan 10 orang personel dari kepolisian yang akan membantu mengawal hingga tiba di kantor KPU Jawa Timur.
“10 personel itu pastinya kita persenjatai. Karena memang ditakutkan apabila nantinya terdapat sesuatu yang menghalangi proses distribusi surat suara. Namun tetap kita pastikan, ini akan bejalan dengan lancar dan kondusif,” bebernya.
“Nantinya, di setiap jalur yang dilintasi saat pengiriman. Kami juga menyiagakan personel dari Polsek di wilayah-wilayah tersebut,” tambahnya.
Terkait kemungkinan terjadinya konflik, mantan Kapolres Pasuruan itu mengatakan bahwa telah mengingatkan pihak-pihak terkait untuk terus berkoordinasi dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
“Silahkan nanti, para caleg maupun parpol yang yang masih memiliki ganjalan, komplain atau tuntutan. Untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bawaslu maupun KPU,” tegasnya.
Disisi lain, sebagai informasi, Bayu juga menyebut, hingga kini baru ada satu laporan yang telah masuk dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait isu mark up suara Caleg di wilayah Jember.
“Sementara laporan resmi yang telah masuk ke dalam Gakkumdu sampai saat ini baru satu. Yaitu tentang perbedaan hasil perolehan suara salah satu Caleg antara C-Hasil dengan di Kecamatan Ambulu. Kalau lain-lain masih belum ada,” tandasnya.