JEMBER – Seorang perempuan di Kabupaten Jember, Leni Jayanti (33), menjadi korban penipuan saat hendak melunasi cicilan kredit sepeda motor.
Uang senilai Rp14 juta milik Leni ditilap oleh seorang karyawan dealer sepeda motor di Denpasar, Bali.
Leni, yang berasal dari Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, mempercayai karyawan dealer bernama Ang Hok Hwe alias Joe.
“Korban minta tolong tersangka untuk melunasi kredit sepeda motor senilai Rp14 juta di PT FIF,” kata Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono.
Leni menyerahkan uang tersebut secara transfer kepada tersangka Joe pada 7 Maret 2024.
Tersangka Joe, yang beralamat di Jalan Tukad, Dusun Pagian, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Kota, Kabupaten Denpasar, Bali, menjanjikan bahwa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) akan keluar dalam waktu paling lama seminggu.
Namun, setelah seminggu berlalu, Leni menanyakan BPKB tersebut kepada tersangka, dan tersangka selalu berkelit dan tidak memberikan jawaban yang jelas.
Leni bahkan masih menerima tagihan dari PT FIF Bali.
Setelah ditanyakan kembali, tersangka Joe mengakui bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk melunasi kredit motor ternyata telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Leni akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangsalsari, dan tersangka berhasil diamankan di Denpasar, Bali.
“Kita juga amankan barang bukti transfer, satu lembar pelunasan kredit, dan lainnya,” Aipda Benny Wicaksono.
Tersangka, yang merupakan karyawan dealer motor, akan dijerat dengan Pasal 378 Subs 372 KUHP.