JEMBER – Polemik terkait pencalonan Muhammad Fawait alias Gus Fawait sebagai Bupati Jember kembali mencuat.
Meskipun telah mendaftar sebagai calon bupati, Gus Fawait tetap dilantik sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Hal ini karena Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengaku belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari Gus Fawait.
Aang menyatakan bahwa tidak ada pengajuan pengunduran diri dari Partai Gerindra, sehingga nama Gus Fawait tetap tercantum dalam daftar pelantikan anggota DPRD Jatim.
Perilaku Gus Fawait ini sontak menuai sorotan publik, salah satunya dari seorang Advokat bernama Achmad Chairul Farid.
Farid mendatangi Kantor Bawaslu dan KPU Jember untuk mempertanyakan transparansi surat pengunduran diri Gus Fawait.
“Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar (Gus Fawait – red) demi penegakan hukum yang berlaku,” ujar Farid.
Farid menekankan bahwa hukum yang dimaksud berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang peraturan Pemilu.
“Kami mendesak Bawaslu bersikap tegas memberlakukan peraturan perundang-undangan,” tegas Farid.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wiwin Riza Kurnia, telah menerima keluhan masyarakat terkait hal ini.
Wiwin menegaskan bahwa semua pejabat aktif yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Minimal, ketika daftar di Komisi Pemilihan Umum Jember, mereka harus menunjukkan surat permohonan pengunduran diri,” ujar Wiwin.
Surat pengunduran diri tersebut dianggap sebagai bukti komitmen calon untuk melepaskan jabatan publik.
“Ketika pendaftaran, minimal ada surat permohonan pengunduran dirinya,” tutupnya.