Bawaslu Jember Kawal Ketat Proses Verifikasi Faktual Dukungan Paslon Perseorangan

Proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. (Foto: Humas Bawaslu Jember)
Proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. (Foto: Humas Bawaslu Jember)

JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember sedang mengawasi secara langsung proses verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Jember, Mochammad Jaddin Wajad – Arismaya Parahita. 

Proses verifikasi ini dilakukan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan, yang terus melekat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung pasangan calon perseorangan.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait verifikasi faktual, seperti KPU, Polres, Bakesbangpol, dan Dispendukcapil Jember. 

Ummul Mu’minat juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memastikan kebenaran identitas mereka selama proses verifikasi administrasi.

“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu jika terdapat pencatutan nama atau data pribadi dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan,” ucapnya, Selasa (2/7/2024).

Data yang diserahkan oleh tim pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan Jaddin – Arismaya kepada KPU Jember mencapai 142.174 dukungan, melebihi jumlah minimal dukungan perseorangan yang ditetapkan. 

Setelah proses verifikasi administrasi, sebanyak 135.506 dukungan memenuhi syarat, sementara 6.668 dukungan tidak memenuhi syarat.

“Hingga saat ini, verifikator telah melakukan verifikasi faktual terhadap sekitar 9-10 ribu dukungan dari total 135.506 dukungan yang harus diverifikasi,” pungkas Ummul Mu’minat.

Pos terkait