JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan Pilkada 2024 dengan memberikan peringatan keras kepada seluruh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk menghindari praktik menerima imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menyatakan bahwa menerima imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan kepala daerah dapat berujung pada sanksi pidana.
Hal ini tertuang dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mencantumkan ancaman pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan bagi pelanggar.
“Selain terancam pidana penjara, pelaku juga akan dikenai denda minimal Rp300 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tegas Sanda, Selasa (20/8/2024).
Sanda menyampaikan peringatan ini untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.
Praktik menerima imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah dapat mengarah pada korupsi dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Bawaslu Jember akan terus memantau dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk proses pencalonan kepala daerah.
Mereka berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk menerima imbalan dalam proses pencalonan.
“Kami berharap semua pihak, terutama partai politik, dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Pilkada 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang bersih,” pungkas Sanda.