JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menghitung ulang surat suara di 29 TPS pada 14 kecamatan.
Dantaranya Kecamatan Jelbuk, Mayang, Patrang, Tempurejo, Mumbulsari, Arjasa, Silo, Sumbersari, Sumberbaru, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates, dan Ajung.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya, mengatakan penghitungan ulang surat suara tersebut untuk memastikan apakah terdapat kecurangan maupun kelalaian dari pihak tertentu.
Penghitungan ulang ini juga sebagai respon laporan Panwascam dan PKD terkait adanya kejadian khusus yang mereka temukan selama melakukan pengawasan.
“Permasalahan yang paling dominan adalah pelanggaran akurasi data, yakni terdapat perbedaan angka C – Hasil, D – Hasil, dan Sirekap,” ucap Sanda Aditya.
Per hari ini, Selasa (27/2/2024), telah ada 8 aduan yang masuk ke Bawaslu selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
Sepanjang rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan, Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran, diantaranya dugaan pelanggaran terkait prosedur.
Bawaslu menemukan bahwa terdapat penyelenggara yang tidak melibatkan saksi dan/atau pengawas Pemilu pada saat pembukaan kotak suara.
Selain itu, ada potensi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang berlangsung tidak sesuai waktu ketentuan.
Hal ini dikarenakan masih ada Kecamatan yang belum selesai rekapitulasi hingga saat ini, terutama kecamatan di pusat kota.
Kejadian khusus/dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan Bawaslu yakni terkait dengan Sirekap.
Sirekap tidak dapat dioperasikan sehingga dialihkan menjadi rekap secara manual saja.
Hal inipun tidak dikehendaki karena berpotensi terhadap pergeseran suara dan kesalahan pada saat proses input sehingga Bawaslu menekankan tentang imbauan sebelumnya, agar PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format PDF yang dapat diedit dan didapat dari KPU.
Kejadian khusus gangguan keamanan yang ditemukan terjadi yakni konflik antar saksi parpol maupun dengan penyelenggara, sehingga Panwascam berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian dalam meminimalisir pertikaian yang dapat mengganggu jalannya acara.
Panwascam juga memastikan logistik Pemilu dijaga selama 24 jam bersama dengan pihak KPU dan aparat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jember, Wiwin Riza Kurnia, mengatakan Bawaslu Kabupaten Jember terus melakukan inventarisir kejadian khusus di seluruh kecamatan.
Komisioner melakukan supervisi setiap hari untuk memastikan terselenggaranya acara sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 terkait pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum di tingkat kecamatan yang dimulai sejak 18 Februari 2024 sampai selesai.
“Namun dalam hal ini, KPU perlu melakukan evaluasi sebab terjadinya hitung ulang. Mulai dari kendala teknis dan perangkat, penekanan pada saat Bimtek KPPS dalam memahami Tupoksi dan proses Tungsura sampai selesai, serta sumber daya manusia yang sesuai,” pungkas Wiwin Riza Kurnia.