UMK Probolinggo: Kepatuhan Semu dan Penghinaan Terhadap Hak Pekerja

“Sudah sesuai UMK, Pak.” Kalimat ini barangkali paling sering diucapkan oleh pihak perusahaan ketika ditanya soal upah pekerja. Ia terdengar manis, normatif, dan menggambarkan kepatuhan pada hukum. Tetapi sebagai advokat yang mendampingi para buruh dalam perkara ketenagakerjaan, saya menyaksikan langsung bahwa kalimat ini sering kali tak lebih dari tameng formalitas. Di atas kertas, semuanya terlihat rapi. Tapi di lapangan, pekerja hanya menggenggam setengah dari hak mereka.

Tahun 2025 ini, UMK Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebesar Rp2.989.407. Ini bukan sekadar angka, melainkan batas paling dasar dari apa yang disebut hidup layak menurut hukum. Namun yang terjadi: perusahaan menyiasati kewajiban ini dengan cara yang sistematis. Gaji pokok diturunkan, lalu dilapisi tunjangan tidak tetap yang sifatnya bisa dihapus sewaktu-waktu. Hasilnya, angka total di slip gaji memang terlihat sesuai UMK, tetapi nilai riil yang diterima buruh jauh di bawah itu. Bahkan ada perusahaan yang membuat dua jenis slip gaji: satu untuk pelaporan, satu untuk pembayaran sesungguhnya.

Yang lebih menyedihkan, laporan yang sudah dimanipulasi ini justru diterima begitu saja oleh Dinas Tenaga Kerja. Disnaker sering kali hanya bertugas menerima dokumen dan mencatatnya dalam sistem pelaporan. Tidak ada verifikasi silang, tidak ada pemeriksaan acak ke lapangan, tidak ada wawancara dengan buruh.

Praktik semacam ini tidak hanya membiarkan pelanggaran hukum terjadi, tetapi menjadikan lembaga negara sebagai bagian dari sistem pembiaran.

Padahal, secara hukum, tidak ada ruang abu-abu dalam pembayaran upah minimum. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelanggar aturan ini dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp400 juta. Lebih dari itu, praktik semacam ini bisa menjadi bentuk kejahatan korporasi yang tidak hanya melibatkan perusahaan, tetapi juga direksi dan pejabat struktural yang mengetahui dan membiarkan pelanggaran terjadi.

Sebagian mungkin berkilah bahwa aturan terus berubah, dan ada ruang interpretasi. Tapi sejak berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja, serta terbitnya PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ketentuan soal UMK makin tegas. Tidak ada lagi alasan untuk menyamarkan komponen upah pokok dengan embel-embel tunjangan yang tidak pasti. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 bahkan lebih jauh, dengan menghidupkan kembali peran serikat buruh dan pengaturan Upah Minimum Sektoral yang menyesuaikan tingkat risiko pekerjaan.

Dengan semua regulasi yang sudah diperkuat ini, maka pertanyaannya bukan lagi “apa aturannya?”, melainkan “siapa yang berani menegakkannya?”. Sebab di sinilah persoalan utama kita. Regulasi hanya berguna jika ditegakkan, bukan jika hanya dikutip dalam seminar.

Saya katakan tegas: direktur utama, HRD, hingga kepala bagian keuangan yang terlibat dalam skema pembayaran di bawah UMK bisa dipidana. Dan Disnaker yang mengetahui namun membiarkan pelanggaran berlangsung, patut diduga melakukan pembiaran administratif yang bisa dilaporkan ke ombudsman, inspektorat, bahkan ke penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

UMK bukan hadiah dari perusahaan. UMK adalah hak konstitusional pekerja. Saat PT menyiasatinya, dan pemerintah daerah membiarkan, yang dihina bukan hanya buruh. Yang dilanggar adalah marwah hukum negara.

Sudah saatnya praktik semacam ini dihentikan. Jangan tunggu ada gelombang gugatan massal ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jangan tunggu buruh turun ke jalan. Bertindaklah sekarang karena penegakan hukum bukan soal administrasi, tetapi soal keberanian moral untuk berdiri di pihak yang benar. (*)

(Penulis: Muhammad Hasan Basri, SH – Advokat & Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan)

*Tulisan ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik. Seluruh isi dalam tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi