JEMBER – Seorang pria berinisial AF diduga telah menyebarkan video mesum bersama mantan tunangannya berinisial F, setelah pertunangan keduanya kandas.
Video berdurasi 2 menit 53 detik tersebut memperlihatkan AF dan F dalam hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
AF diduga menyebarkan video tersebut melalui media sosial, termasuk WhatsApp, yang menyebabkan F merasa tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres Jember pada Rabu (26/6/2024).
Wanita berusia 19 tahun ini datang ke Mako Polres Jember bersama keluarga dan pihak desa.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyatakan bahwa Polisi telah mendalami kasus ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi.
“Kami sudah mengetahui identitas pelaku. TKP di rumah terlapor,” ucap Abid.
Sementara, Kepala Desa yang mendampingi F mengungkapkan bahwa F dan AF bertunangan setahun lalu namun mengalami kegagalan.
Penyebabnya disebutkan karena AF sering melakukan kekerasan fisik terhadap F.
“AF menyebar video itu karena sakit hati setelah F memutus pertunangan itu,” tambahnya.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
AKP Abid akan menyampaikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus.