JEMBER – Makam Nenek Tiah (80) warga Dusun Krajan, Desa Tugusari, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, dibongkar paksa oleh oknum mantan kepala desa setempat berinisial SA pada Sabtu (24/02/2024) lalu.
Diketahui, Nenek Tiah meninggal dunia dan dikubur pada Jum’at (23/02/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tak sampai 24 jam dikubur, makam tersebut dibongkar paksa, diduga akibat permasalahan sengketa tanah.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono mengatakan, pihak keluarga almarhum merasa tak terima dengan pembongkaran tersebut dan langsung melaporkan kasus itu pada polisi.
“Ya jadi benar, hari ini kami kedatangan keluarga dari almarhum Ibu Tiah, yaitu putrinya yang pertama (Bu Sumila) dan keluarga lainnya. Intinya beliau melaporkan adanya pembongkaran makam dan juga adanya sengketa batas tanah,” seru Beny pada wartawan, Senin (26/02/2024) sore.
Pembongkaran tersebut, kata Beny, dilakukan lantaran SA merasa bahwa tanah yang digunakan sebagai makam Nenek Tia adalah miliknya.
“Setelah dimakamkan, tidak lama kemudian, SA mengklaim bahwa tanah pemakaman tersebut adalah hak miliknya. Sehingga SA menyampaikan pesan suara pada salah satu temannya yang juga tetangga Ibu Tiah. Pada intinya SA tidak berkenan, tanah tersebut digunakan untuk pemakaman almarhumah ibu Tiah,” jelasnya.
Namun demikian, Beny mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap keluarga Ibu Tiah, tanah yang digunakan untuk pemakaman tersebut adalah milik dari Jamina yang merupakan buyut dari anak Nenek Tiah.
“Jadi tanah tersebut adalah milik pak Jamina. Selanjutnya tanah itu sudah dibagi pada ahli warisnya yang dalam hal ini ada 5 ahli waris yang mendapat bagian,” bebernya.
“Namun ada satu petak tanah yang sengaja tidak dibagikan, dan digunakan sebagai tanah pemakaman keluarga, yang kebetulan juga digunakan untuk memakamkan Nenek Tiah itu,” tambahnya.
Terlepas dari permasalahan kepemilikan tanah itu, Beny mengungkapkan bahwa, memang terdapat salah satu keluarga dari almarhum Pak Jamina yang menjual sebidang tanah warisan tersebut pada SA.
“Salah satu ahli waris atas nama Ibu Siha menjual tanah tersebut kepada saudara SA, kalau tidak salah seharga 52 juta menurut keterangan beliau. Untuk luasnya nanti akan kita hitung lagi,” lugasnya.
Namun disini, kata Beny, ada satu kesepakatan lisan yang tidak tertulis antara Ibu Siha selaku penjual tanah dan SA sebagai pembeli.
“Jadi ibu Siha ini meminta, untuk batas tanah yang disebelah barat disisakan untuk tanah pemakaman keluarga,” lanjutnya.
“Nah mungkin karena kurangnya komunikasi antara pihak keluarga Ibu Tiah dan SA, sehingga pada hari Sabtu pagi, keluarga ibu Tiah memakamkan jenazah almarhum di lahan pemakaman keluarga tersebut dan diklaim oleh SA untuk dibongkar,” imbuh Beny.
Terkait permasalahan tersebut, mantan Kanit Reskrim Polsek Panti itu mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut pada Polres Jember.
“Maka dari itu, perkara ini akan kita limpahkan ke Polres Jember, nanti akan dikumpulkan data-datanya. Karena disini kami Polsek Bangsalsari tidak berwenang dalam hal penyelidikan atau penyidikan masalah tanah. Maka kami tidak melakukan pengumpulan data tersebut, nanti biar Polres yang mengumpulkannya,” tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan dari Asmad yang merupakan anak dari almarhum Ibu Tiah mengatakan jika dirinya beserta keluarga yang lain merasa sangat keberatan.
“Artinya tanah kuburan itu bukan hak milik perorangan. Itu hak milik orang tua saya, yang punya keluarga saya. Jadi kalau ada keluarga kami yang meninggal ya ditaruh (dimakamkan) di situ,” paparnya.
Menurut Asmad, tanah tersebut adalah titipan dari kakeknya terdahulu. Sehingga, sebagai keluarga, pihaknya tidak terima saat diminta pindah oleh SA yang juga mantan Kades Tugusari itu.
“Saya melaporkan ini, karena tanah yang digunakan sebagai makam itu tidak dijual ke pihak SA. Pengakuan yang katanya menjual itu. Itu hanya bagian depan saja, kalau tanah makam tidak di jual,” sanggahnya.