Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial LW (24). Ia merupakan warga Dusun Rowo, Desa Pakusari, Jember.
Penangkapan dilakukan di kediaman LW setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. LW diduga telah lama menjalankan bisnis narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Jember AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya mengamankan LW berdasarkan hasil penyelidikan intensif. Polisi juga mendapatkan bukti kuat atas keterlibatan LW.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, timbangan digital, dan uang tunai,” jelas AKBP Wahyu Hidayat.
LW diketahui menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Ia bertransaksi menggunakan sistem tempel untuk menghindari pengawasan aparat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 50 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar.
Selain itu, polisi juga menemukan catatan transaksi penjualan narkoba di ponsel milik tersangka. Catatan ini menjadi bukti tambahan.
LW diduga memiliki jaringan luas di Jember dan sekitarnya. Ia mendapatkan pasokan barang dari luar daerah.
“Tersangka kini kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga sedang memburu jaringan pemasoknya,” tambah AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya, LW dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus peredarannya.
Polres Jember berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan,” tutup AKBP Wahyu.